Dalam sambutan bupati mengatakan bahwa menjadi pekerja sosial merupakan pekerjaan sampingan yang mendedikasikan diri secara sukarela tanpa melihat strata sosial.
“Tanpa mengganggu kehidupan sehari-hari, pekerjaan sosial merupakan tugas mulia karena mendedikasikan diri secara sukarela untuk kegiatan sosial,” ujar Bupati.
Bupati juga mengapresiasi pekerja sosial Tagana, dengan memberikan Rp250 ribu per bulan karena berfungsi membantu saat ada bencana. “Pekerja sosial Tagana akan mendapat 250 ribu rupiah perbulan karena tugasnya 95 persen untuk membantu saat ada bencana dan harus tanggap terhadap bencana,” kata Sumendap.
Selain itu, untuk koordinator, operator dan pendamping PKH, Kube, Disabilitas dan TKSK bupati berharap agar terus bekerja sesuai fungsi.
“Teruslah bekerja dengan baik, mendata dengan benar sesuai penerima bantuan, yang betul-betul berhak mendapat bantuan,” terang Sumendap.
Sumendap juga berharap Dinas Sosial, Camat, Hukum Tua untuk berperan aktif mengawal akan program-program yang sementara dilaksanakan tersebut.
Sumendap juga berharap Dinas Sosial, Camat, Hukum Tua untuk berperan aktif mengawal akan program-program yang sementara dilaksanakan tersebut.
Dinas Sosial Mitra yang menyelenggarakan dialog tersebut, dihadiri juga sejumlah pejabat Pemkab, Koordinator PKH Provinsi Sulawesi Utara dan Koordinator PKH Kabupaten Mitra. ***(Bay)