Sampai pukul 14.09 WIB siang ini, dashboard amnesti pajak mencatat jumlah uang tebusan yang masuk ke dompet negara baru mencapai Rp105 triliun. Jumlah ini baru menutupi 63,63 persen dari target yang diminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebesar Rp165 triliun.
Rasa nelangsa yang lebih besar, akan timbul jika kita melongong realisasi dana repatriasi yang ditarik Wajib Pajak (WP) ke dalam negeri. Dashboard amnesti pajak mencatat jumlahnya hanya mencapai Rp145 triliun, itu pun baru dalam bentuk komitmen repatriasi yang realisasinya selalu lebih rendah dari janji yang diucapkan.
Sementara, Jokowi sempat percaya diri duit repatriasi yang mudik ke Indonesia bisa tembus Rp1.000 triliun dengan diberlakukannya program amnesti pajak. Ia sempat mendapat bisikan dari mantan Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro yang sekarang menjabat sebagai Kepala Bappenas, bahwa aset WNI yang disembunyikan di negara tax haven ada sekitar Rp4.300 triliun.
Dengan hanya tercatat Rp145 triliun, artinya, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi dan jajaran anak buahnya, hanya mampu memenuhi 14,5 persen ekspektasi repatriasi pemimpin negara ini.
Pun demikian, Jokowi justru mengapresiasi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan DJP yang telah membanting tulang demi mensukseskan program yang digulirkannya tersebut.
“Sabtu dan Minggu sampai buka seperti apotik 24 jam,” ujar Jokowi saat melakukan sosialisasi tahap akhir program amnesti pajak, kemarin.
Andalkan AEoI
Melihat realisasi amnesti pajak yang masih minim, Jokowi memilih untuk tidak lagi memecut para PNS DJP untuk bekerja lebih keras lagi. Ia lebih memilih untuk menakuti WP yang belum melaporkan jumlah hartanya dengan benar dan tidak ikut tax amnesty dengan payung kesepakatan pertukaran informasi secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) mulai Juni 2018.
“Saya akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpuu) mengenai ini, karena kalau tidak dikeluarkan Perpuu harus lewat Undang-undang mungkin terlalu lama. Isinya kurang lebih mengenai keterbukaan informasi itu dan berjalan efektif sekali Juni 2018,” kata bekas Walikota Solo.
Ia mengancam, mulai Juni 2018, siapapun tidak bisa lagi menyembunyikan hartanya di dalam, maupun di luar negeri untuk menghindari pajak.
“Ini sudah tandatangan semua negara. Kalau Perppu itu tidak saya keluarkan, dikucilkan kita. Dianggap negara yang tidak kredibel, dianggap negara ecek-ecek. Tidak mau, kita ingin dipercaya, kita membangun trust itu di dunia internasional,” tegasnya.
Karena itu, Jokowi mengingatkan bagi para WP untuk memanfaatkan bulan terakhir pelaksanaan amnesti pajak jika tidak ingin hartanya dibongkar oleh pemerintah dan dipaksa untuk membayarkan kewajiban pajaknya.
Namun, perlu dicatat bahwa tarif uang tebusan pada periode III program pengampunan pajak yang berakhir di ujung bulan ini justru lebih tinggi dibandingkan dua periode sebelumnya.
Pemerintah mematok tarif 5 persen dari nilai harta bersih yang direpatriasi dan di deklarasikan dalam negeri. Sementara angka 10 persen dipatok untuk Wajib Pajak (WP) yang mendeklarasikan hartanya di luar negeri. Terakhir uang tebusan 2 persen dikenakan bagi pemilik UMKM yang mendeklarasikan hartanya lebih dari Rp10 miliar. (TL)