KOTAMOBAGU, RedaksiManado.Com.-Dinas Perdagangan dan UKM Kota Kotamobagu bekerjasama dengan Badan Penyelesaian Sangketa Konsumen (BPSK) Kotamobagu bersama instansi terkait lainnya, melaksanakan Sosialisasi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, serta undang undang perlindungan konsumen yang di laksanakan di aula Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kotamobagu. Selasa (14/3/’17).
Sosialisasi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) ini dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekdaz) Kota Kotamobagu Tahlis Gallang SIP. MM , dihadiri dari pihak OJK , unsur Pemerintah, instansi terkait, camat, lurah/ kepala Desa (sangadi) , unsur pelaku usaha, dari perbankan, Koperasi, Financ, Perhotelan, Pedagang dan lembaga layanan public lainnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu Tahlis Gallang dalam penyampaiannya dimana gelaran sosialisasi ini memang dibutuhkan, sebab antar Pelaku usaha, dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen serta Perlindungan konsumen ada keterkaitan yang erat.
“ Sosalisasi ini berdampak positif bagi masyarakat sebab seiring dengan perkembangan kota kotamobagu yang nantinya akan menjadi ibukota calon provinsi Bolaang Mongondow Raya . “ Kata Tahlis Gallang.
Dalam kesempatan ini juga sekretaris daerah juga mengingatkan agar di Kota Kotamobagu ini jangan sampai ada permasaalahan antara pelaku usaha dang konsumen, dicontohkannya juga jangan bertindak sama dengan pemadam kebakaran nanti ada kejadian kebakaran baru datang kelokasi, bertindaklah seperti teori kedokteran lebih baik mencegah dari pada mengobati.
“ Para pelaku usaha agar supaya dapat memeriksa barang barang yang sudah tidak layak dijual agar segera di keluarkan dari area tempat usaha, dan kepada konsumen dapat meneliti sebelum membeli, untuk menhindari konflik. “ ingat nya.
Sosialisasi ini menghadirkan pemateri dari pihak Otoritas Jasa Keuangan (0JK) Provinsi Sulawesi Utara, Ny. Monigir SE, dari Dinas Perindag provinsi Sulawesi Utara, Arnol Kindangen SE, dari Pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu. (EP).