Kotamobagu, RedaksiManado.Com – Apa yang dijanjikan Walikota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara pada tahun 2016, tentang kenaikan penghasilan dan tunjangan sangadi dan perangkat desa bukan isapan jempol.
Dipastikan triwulan 1 ini 15 kepala desa yang ada di Kotamobagu mendapatkan Rp 18 juta pertiga bulan, sedangkan untuk Sekretaris Desa non PNS mendapkan Rp 7.500.000 perorangnya.
Sedangkan untuk kepala seksi Rp 1.550.000 perbulannya, Porobis Rp 1.500.000 perbulan, kepala dusun Rp 1.400.000 perbulan, ketua RT Insentif Rp 750.000 perbulan, Ketua BPD Rp 800.000 perbulan, Wakil Ketua dan Sekretaris masing masing Rp 700.000 perbulan, anggota BPD Rp 600.000 perbulan.
Kenaikan penghasilan dan tunjangan ini dibenarkan Kepala Bagian (Kabag) Tata Praja Pemerintahan (Tapem), menurut Anas Tungkagi kenaikan penghasilan dan tunjangan ini berdasarkan Perda Nomor 42 tahun 2008, dan Perwako nomor 42 Tahun 2016.
“Melihat beban kerja dan tanggung jawab yang diberikan Pemerintah Daerah pada Kepala desa dan perangkat desa, dipandang perlu meningkatkan kesejateraan. Tahun ini saja sangadi dan perangkat mendapatkan tambahan tugas disamping memaksimalkan penagihan PBB dan kebersihan di desanya, kepala desa dan perangkat mendapatkan tugas penagihan retribusi sampah. Dan alhamdulilah berdasarkan informasih dari BLH penagihan retribusi diawal tahu sudah 10 persen, artinya kepala desa dan perangkat sudah bekerja maksimal,”ucap Mantan Camat Kotamobagu Selatan.
Anas pun berharap kenaikan penghasilan dan tunjangan ini dapat memicu pola kerja kepala desa dan perangkat, terutama dalam pelayanan pada masyarakat “Pelayanan pada masyarakat harus lebih di tingkatkan, disamping tanggung jawab yang diberikan,”harapnya. [EP]