BITUNG, RedaksiManado.Com – Kuat dugaan beberapa tambang galian C di Kota Bitung tak mengantongi izin operasional dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung.
Hal ini, terungkap ketika rapat dengar pendapat (Hearing) di ruang sidang DPRD Kota Bitung Rabu (29/03/2017). Hearing itu membahas penerbitan izin yang tak kunjung selesai. Ketua Komisi C Superman Gumolung menyampaikan, jika Hearing itu merupakan tindak lanjut pertemuan awal pada 10 Maret 2017 lalu. “Ternyata hingga saat ini belum ada realisasinya. Terutama terkait tuntutan pelaku usaha mengenai penerbitan izin,” ujar Superman
Sementara itu, Kadis Lingkungan Hidup Kota Bitung Jefry Sondakh menjelaskan, jika pihaknya telah membentuk tim khusus untuk mengatasi keluhan penambang galian C. “ Untuk usaha pertambangan galian C, harus sesuai perda nomor 11 tahun 2013,” kata Jefry.
Jefry mengatakan, pihaknya juga membahas mengenai luas wilayah tambang untuk mengantisipasi lonjakan kebutuhan material pembangunan di daerah. “Agar dapat mencukupi kebutuhan pasir pada pembangunan. Baik proyek nasional maupun Pemkot Bitung ” tukas Jefry.
Kepala Dinas PU Rudi Terok menambahkan, untuk menerbitkan izin, perlu ada penambahan wilayah penambangan agar sesuai dengan RT RW. “ Selama lokasi tidak bertambah maka izin tidak bisa terbit diluar lokasi yang sudah ditetapkan dalam RTRW,” ucap Rudi. (PP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar