Kepala Biro Humas Kemenkominfo Noor Iza mengatakan, laporan dari masyarakat menjadi peringatan dini terkait konten negatif di media sosial.
“Masyarakat
memiliki intensi early warning ketika tahu konten negatif. Harus ada
report. Jadi konten negatif jangan sampai dibiarkan,” kata Noor usai
case conference di kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Menteng,
Jakarta, Selasa (21/3).
Case conference itu berkaitan dengan penangan kasus cyber pornografi ‘Official Loli Candy’s Group’ pada Facebook. Selain Kemenkominfo, case conference itu diikuti oleh KPAI, Kementerian Sosial, dan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia.
Noor
menyatakan, bagi masyarakat yang ingin mengadukan mengenai konten
negatif, bisa dilaporkan melalui email aduankonten@mail.kominfo.go.id.
“Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 08119224545. Laporan urgen bisa tulis emergency,” ucap Noor. (TL)