Jakarta, RedaksiManado.Com - Aturan pemerintah soal pembatasan kuota transportasi
berbasis aplikasi (online) dikritik. Beleid ini berpotensi menciptakan
tambahan pengangguran baru dan merugikan konsumen.
Sosiolog,
Musni Umar mengatakan, selama ini keberadaan bisnis angkutan berbasis
aplikasi turut menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat. Maka
dari itu, pemberian kuota angkutan dianggap bisa mengurangi lapangan
pekerjaan yang selama ini sudah dinikmati oleh masyarakat.
"Padahal pemerintah sendiri yang terus berusaha membuka lapangan pekerjaan," kata Musni di Jakarta, Senin (27/3).
Keberadaan
transportasi online, menurutnya, turut meningkatkan kesejahteraan
pengemudi dan keluarga. Pembatasan kuota justru akan berpeluang membuat
mereka kehilangan pendapatan yang berimbas pada penurunan daya beli.
Pembatasan
kuota transportasi online merupakan salah satu butir revisi Peraturan
Menteri Perhubungan Nomor 32 tahun 2016 tentang Penyelengaraan Angkutan
Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang dilakukan
pemerintah. Ketentuan ini dinilai akan menganggu mekanisme pasar dan
persaingan usaha menjadi tidak sehat.
Musni menegaskan,
transportasi online masih sangat dibutuhkan masyarakat. Selain
memudahkan akses transportasi masyarakat, keberadaan transportasi online
juga menjadi mata pencaharian utama bagi pengemudinya.
Apalagi
sebagian besar pengemudi transportasi online merupakan masyarakat yang
berada dalam status usia produktif. "Pemerintah justru harus mencari
solusinya karena transportasi online ini sudah menjadi kebutuhan
masyarakat," kata Musni.
Sejumlah pengemudi transportasi online
yang ditemui di lapangan juga meminta pemerintah turut memperhatikan
nasib mereka. Menurutnya, berbagai aturan yang membatasi ruang gerak
bisnis transportasi online akan merugikan.
Meski demikian, para
pengemudi mengaku senang adanya revisi aturan. Salah satu pengemudi yang
ditemui, Wawan mengaku lega dengan adanya revisi.
Menurutnya
adanya langkah revisi peraturan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
merupakan bukti bahwa keberadaan taksi on line ini diakui pemerintah.
Sehingga ia tidak perlu lagi was-was dan dianggap angkutan gelap.
Tidak
cuma itu, adanya revisi ini dia berharap akan mampu memberikan rasa
keadilan antara pengemudi angkutan berbasis online dengan angkutan
reguler.
"Ya saya bersyukur adanya revisi peraturan menteri ini.
Semoga bisa memberikan rasa keadilan antara kami dengan angkutan
reguler. Dan kami tak perlu lagi was-was ya," kata Wawan di Jakarta.
Wawan
berharap adanya kebijakan ini akan menjadi solusi persinggungan yang
kerap terjadi antara angkutan berbasis on line dengan reguler. "Intinya
kami dengan pengemudi angkutan lainnya sama-sama mencari nafkah.
Sehingga jangan sampai saling mematikan satu sama lain. Makanya perlu
adanya aturan," tukasnya.
Sebelumnya, Kemenhub merevisi Peraturan
Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2016 tentang Angkutan Orang
dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Dari pengaturan kuota
sampai tarif.
[TL]
Home
»
berita utama
»
Nusantara
» Aturan Pemerintah Jokowi Batasi Taksi Online Tingkatkan Pengangguran
Kategori: berita utama Nusantara
Penulis: Redaksi Manado 2017
RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
FansPage
kunjungan 30 hari terakhir
Entri yang Diunggulkan
Popular Posts
-
Minahasa ,Redaksimanado.com~Dugaan pelanggaran pemilu kembali mencuat di Kabupaten Minahasa, tepatnya di Desa Senduk, Kecamatan Tombariri. B...
-
Jakarta . Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa dirinya memerintahkan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen. Po...
-
Minsel, RedaksiManado || Kampanye terakhir Pasangan Calon kepala daerah AGK-Deren yang terjadwal di Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa ...
-
RedaksiManado.Com - Pemerintah akan menerapkan tatanan normal baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 5 Juni 2020. Menteri Pendayagun...
-
TOMOHON, RMC - Pemerintah Kota Tomohon dibawah pimpinan Walikota Caroll Senduk, terus berulah dengan melakukan pelanggaran peraturan perund...
-
RedaksiManado.Com~Tim Buru Sergap (Buser) Polres Tomohon, dipimpin Kasat Reskrim Polres Tomohon AKP Angga Maulana, S.I.K., S.H., M.H dan Kan...
-
Jakarta - Forbes setiap tahunya telah merilis 50 daftar orang terkaya di Indonesia. Dalam daftar terbaru tahun 2022, nilai kekayaan konglome...
-
SULUT, RedaksiManado.Com -- Drum band di Indonesia sebetulnya sudah banyak sekali penggemarnya namun dalam sejarah berdirinya, organisas...
-
S ITARO , RedaksiManado.Com -- Peringatan Hari Guru untuk Kabupaten Sitaro tahun ini, diputuskan di Pulau Tagulandang. Nah, untuk mens...
Arsip Blog
-
▼
2017
(5717)
-
▼
Maret
(742)
-
▼
Mar 28
(19)
- Minut Naikan Tarif Retribusi Izin Trayek
- Komnas HAM: Jawa Barat Produksi 46 Kebijakan Diskr...
- Berkeliaran Saat Jam Kerja, ASN Boltim Target Oper...
- Bitung Terapkan Aplikasi One Bit dan Panic Button
- Aturan Pemerintah Jokowi Batasi Taksi Online Tingk...
- Sekot, “Nyepi Di Manado Wujud Harmonisnya Umat Ber...
- Seminar Sejarah dan Budaya. Bupati JWS : Kegiatan ...
- Kejar WTP, Bupati CEP Pantau Langsung Penyelesaian...
- KPK Ingatkan Penyelenggara Negara soal Gratifikasi...
- Pekab Sangihe Gelar Musrembang, Palandung ; Bersam...
- DPRD Manado Pertanyakan Keberadaan Indomaret,Alfam...
- PKL Poltekes Usai Lakukan Pengabdian di Mitra, 558...
- Dinas Pendidikan Bakal Tingkatkan PKBM Minsel
- Sumendap Sampaikan LKPJ Tahun 2016 Dalam Rapat Par...
- Pontoh Dukung Program Kejari Bolmut
- Jalan Sehat Awali Kegiatan HUT 33 Jemaat GMIM Kana...
- Pj Bupati Sangihe Beri Bantuan & Dialog Dengan Kor...
- Bupati Sampaikan LKPJ TA 2016 Dalam Paripurna DPRD...
- Terangsang Sering Intip Mandi, Herman Perkosa Anak...
-
▼
Mar 28
(19)
-
▼
Maret
(742)
- ► 2018 (3209)
- ► 2019 (2015)
- ► 2020 (1630)
- ► 2021 (365)
- ► 2022 (469)
- ► 2023 (149)
Recent Comments
Kategori
- Advertorial
- Agama
- Baku Kanal
- Bawaslu Tomohon
- berita utama
- Bitung
- Bolmong Raya
- Bupati Minahasa
- Hiburan
- hukrim
- Hukrim Tomohon
- iklan
- Internasional
- International
- Kesehatan
- Kota Manado
- KPU
- KPU Tomohon
- Kuliner
- Legislatif
- legislatif tomohon
- Minahasa
- Minahasa raya
- minsel
- Minut
- Mitra
- Nusa Utara
- Nusantara
- Olahraga
- Pariwisata
- pen
- Pendidikan
- Peristiwa
- Persatuan Wartawan Indonesia
- Pilkada
- pilkada politikpemerintahan
- Pilkada Tomohon
- Politik Pemerintahan
- politikpemerintahan
- Polri
- Profil
- Provinsi Sulut
- raya
- ROR RD
- Sangihe
- Sulawesi Utara
- tech
- Tokoh
- Tokoh Peduli Pers
- Tomohon
- tomohon Minahasa
- Wakil Bupati Minahasa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar