Maka mulai bulan April 2017 pembayaran pajak sudah bisa dilakukan secara online baik itu lewat ATM, Bank Sulut dan Kantor Pos terdekat.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pajak dan Retribusi Pemprov Sulut, Olvie Ateng.
Program ini dibuat diakui Ateng untuk mempermudahkan bagi pemilik kendaraan dalam pembayaran pajak. ” Kami juga akan bekerja sama dengan Bhabinkamtibmas yang ada di desa-desa. Jadi jika ada pemilik kendaraan yang belum melakukan pembayaran pajak. Maka kami akan memberikan informasi ke Bhanbinkamtibmas untuk memberitahukan kepada pemilik kendaraan agar segera melakukan pembayaran,” aku Ateng.
Mendengar penjelasan dari Olvie Ateng, Komisi II, Noldi Lamalo, Cindy Wurangian, Ferdinand Mangumbahang, Teddy Kumaat, Ivone Bentelu, Billy Lombok memberikan apresiasi kepada Kepala Dinas Pajak dan Retribusi Olvie Ateng dalam terobosannya.
” Kalau kepala dinas yang lalu banyak membela diri. Kami harus memberikan apresiasi jika banyak terobosan atau program yang akan dilakukan oleh pejabat baru. Komisi II akan melihat hasilnya,” jelas Cindy Wurangian, jumat (3/4). (RS