Jakarta, RedaksiManado.Com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) memprotes Pengadilan NegeriJakarta Pusat, yang membawahi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, terkait melarang siaran langsung dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang akan digelar hari ini.
"Tidak ada urgensi untuk melarang siaran langsung dalam persidangan kasus ini. Sebaiknya media diberi akses siaran langsung secara terbatas, seperti dalam persidangan kasus Ahok," kata Ketua Umum AJI Suwarjono dalam keterangan tertulis yang diterima RedaksiManado.com, Kamis (9/3).
Keputusan melarang siaran live dalam sidang kasus e-KTP itu disampaikan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Yohanes Priyana, Rabu (8/3). Menurut Yohanes, keputusan ini diambil setelah berkaca dari persidangan kasus lain sebelumnya yang disiarkan secara live. Alasan lainnya, pengertian sidang terbuka untuk umum adalah sidangnya bisa dihadiri publik secara langsung, tapi tak berarti sidangnya yang hadir ke depan publik melalui siaran langsung.
AJI menghormati keputusan hakim sesuai kewenangan untuk memutuskan apakah persidangan boleh diliput secara langsung atau tidak, namun bila keseluruhan persidangan dilarang untuk liputan secara langsung patut dipertanyakan.
Menurut Suwarjono, persidangan kasus e-KTP ini menjadi perhatian besar publik karena berdampak pada kebutuhan orang banyak dan menyangkut dana negara yang sangat besar. Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi, dugaan korupsi dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun ini sekitar Rp 2,3 triliun. Selain itu, ada nama-nama tokoh penting yang diduga terlibat dalam kejahatan korupsi ini.
"Sangat beralasan jika publik ingin mengetahuinya secara langsung tanpa harus datang ke pengadilan," kata Suwarjono."Sensitifitas masalah seperti itu tak kami temukan dalam kasus e-KTP ini
Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Iman D Nugroho menambahkan, AJI menyadari bahwa siaran langsung juga bisa memberi dampak yang tak diinginkan. Misalnya, siaran langsung itu akan mempengaruhi opini publik terhadap kasus itu. Ada kekhawatiran bahwa pandangan orang banyak tersebut akan mempengaruhi independensi hakim.
"Hakim sudah sepatutnya tak terpengaruh oleh pandangan publik itu dan benar-benar mendasarkan penilaiannya pada bukti dan kesaksian dalam persidangan," kata Iman D Nugroho.
Siaran live memang bisa saja mempengaruhi orang-orang yang akan memberikan kesaksian. Untuk mengatasi masalah itu, kata Iman, pengadilan bisa mengeluarkan kebijakan siaran live hanya untuk sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, pembelaan, tuntutan dan putusan. Kebijakan seperti itu tak berlaku saat sidang yang agendanya pemeriksaan saksi.
"Kebijakan membolehkan siaran live secara terbatas ini bisa menjadi alternatif, agar pers tak merasa dibatasi dalam tugasnya, dan kepentingan pengadilan juga tetap terjaga," tambah Iman.
Namun demikian, lanjut Iman, media elektronik yang menyiarkan langsung diharapkan tetap menjaga kode etik jurnalistik, termasuk jangan sampai ada sidang di luar persidangan.
AJI mengingatkan bahwa siaran langsung merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pers yang diamanatkan oleh Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Pasal 3 Undang Undang Pers menyatakan "Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial."
Siaran langsung dalam sidang e-KTP ini, kata Iman, merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial media agar pengadilan berjalan obyektif dan fair dalam mengusut kasus mega korupsi ini.
Untuk menghindari kontroversi terkait peliputan media, AJI mendorong komunitas pers bersama Dewan Pers membuat pedoman peliputan persidangan.
"Saat ini sudah ada pedoman peliputan isu teroris, pedoman media siber, dan sangat penting membuat pedoman peliputan persidangan . Tujuannya menjaga marwah peradilan yang adil dan terbuka, namun tetap sesuai KUHAP. Dari pada simpang siur atau peliputan diatur pihak lain," kata Iman. [TL]
Kategori: berita utama hukrim Nusantara
Penulis: Admin RMC
RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
FansPage
kunjungan 30 hari terakhir
Entri yang Diunggulkan
Popular Posts
-
Jakarta . Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa dirinya memerintahkan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen. Po...
-
Minsel, RedaksiManado || Kampanye terakhir Pasangan Calon kepala daerah AGK-Deren yang terjadwal di Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa ...
-
RedaksiManado.Com - Pemerintah akan menerapkan tatanan normal baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 5 Juni 2020. Menteri Pendayagun...
-
TOMOHON, RMC - Pemerintah Kota Tomohon dibawah pimpinan Walikota Caroll Senduk, terus berulah dengan melakukan pelanggaran peraturan perund...
-
RedaksiManado.Com~Tim Buru Sergap (Buser) Polres Tomohon, dipimpin Kasat Reskrim Polres Tomohon AKP Angga Maulana, S.I.K., S.H., M.H dan Kan...
-
SULUT, RedaksiManado.Com -- Drum band di Indonesia sebetulnya sudah banyak sekali penggemarnya namun dalam sejarah berdirinya, organisas...
-
Jakarta - Forbes setiap tahunya telah merilis 50 daftar orang terkaya di Indonesia. Dalam daftar terbaru tahun 2022, nilai kekayaan konglome...
-
S ITARO , RedaksiManado.Com -- Peringatan Hari Guru untuk Kabupaten Sitaro tahun ini, diputuskan di Pulau Tagulandang. Nah, untuk mens...
-
Jakarta,RedaksiManado.Com ~Untuk kesekian kalinya Prajurit TNI kembali mengharumkan nama Indonesia dimata dunia,ini terbukti dengan kemba...
-
TOMOHON, RMC - Walikota Tomohon Caroll Senduk bersama istri Jean D'Arc Karundeng yang 'dipaksakan' dilantik sebagai staf ahli wa...
Arsip Blog
-
▼
2017
(5717)
-
▼
Maret
(742)
-
▼
Mar 09
(27)
- DPRD Sulut Rekomendasi Penutupan PT. KPS, Masyarak...
- TIFF 2017 “The 7 wonders of Tomohon” Targetkan Kun...
- YJI Support Anak KK Penderita Sakit Jantung beroba...
- Barca Lolos Dramatis, 6 Gol Pembuktian Tim Terbaik
- Gelar OSN, Waruis Optimis Prestasi Siswa Mitra
- 18 Warga Mitra ”Disekap” di Kalteng, Sumendap Segr...
- VAP: Pajak Penentu Keberhasilan Pembangunan dan Pe...
- Petani Jagung Minsel Panen, Warga Keluhkan Harga
- Sidang Hari Ini, Publik Nantikan Aliran Dana Korup...
- SWM Semangati Atlet U12 Yang Akan Mengikuti DNC Di...
- Belang Akan Miliki Pasar Seharga 10 M,Sumendap Ing...
- Sulitnya Mendaftar di BPJS Kesehatan Manado. Warga...
- Promosi Pariwisata, Sulut Manfaatkan Medsos
- Partai Demokrat Siap “Birukan” Manado Dengan Berba...
- SBY Sebut Kedatangannya ke Istana Tak Bermakna Pol...
- AJI protes larangan siaran langsung sidang e-KTP
- Hakim Larang Sidang e-KTP Disiarkan Live, KPI: Ini...
- Imba Dinilai Mampu Buat Golkar Bersatu & Mendamaik...
- Pemkot Pelajari Pengelolaan Taman Hutan Raya di Ba...
- Olly Dondokambey Salah Satu Penerima Aliran Dana M...
- Produksi Rica/Cabe di Minahasa Mencukupi, Tapi Dij...
- Palandung Hari Ini Hadiri Tulude Pohuwatu Gorontalo
- Pengacara Terdakwa e-KTP: Tak Perlu Geger Kalau Ta...
- Kerja Keras PDAM Tomohon, Selesaikan Gangguan Jari...
- Koperasi Yang Tidak Laksanakan Fungsi Terancam Di ...
- Banjir dan Longsor Ancaman di Musim Penghujan
- DPRD Boltim Desak BPK Lakukan Audit Proyek Pasar P...
-
▼
Mar 09
(27)
-
▼
Maret
(742)
- ► 2018 (3209)
- ► 2019 (2015)
- ► 2020 (1630)
- ► 2021 (365)
- ► 2022 (469)
- ► 2023 (149)
Recent Comments
Kategori
- Advertorial
- Agama
- Baku Kanal
- Bawaslu Tomohon
- berita utama
- Bitung
- Bolmong Raya
- Bupati Minahasa
- Hiburan
- hukrim
- Hukrim Tomohon
- iklan
- Internasional
- International
- Kesehatan
- Kota Manado
- KPU
- KPU Tomohon
- Kuliner
- Legislatif
- legislatif tomohon
- Minahasa
- Minahasa raya
- minsel
- Minut
- Mitra
- Nusa Utara
- Nusantara
- Olahraga
- Pariwisata
- pen
- Pendidikan
- Peristiwa
- Persatuan Wartawan Indonesia
- Pilkada
- pilkada politikpemerintahan
- Pilkada Tomohon
- Politik Pemerintahan
- politikpemerintahan
- Polri
- Profil
- Provinsi Sulut
- raya
- ROR RD
- Sangihe
- Sulawesi Utara
- tech
- Tokoh
- Tokoh Peduli Pers
- Tomohon
- tomohon Minahasa
- Wakil Bupati Minahasa