MINUT, RedaksiManado.Com– Penetapan Tata Tertib (Tatib) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa Utara (Minut), melalui Rapat Paripurna, Senin (6/3/2017) berlangsung alot. Bahkan 2 Fraksi, masing-masing Gerindra dan Restorasi Keadilan Indonesia tidak memberikan tanggapan, sementara 3 Fraksi lainnya yakni PDIP, Golkar dan Demokrat, menerima serta menyetujuinya.
“Berdasarkan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, untuk produk hukum termasuk Peraturan DPRD harus qorum 2/3 anggota yang ada. Kita harus sesuai aturan,” ujar Ketua Fraksi Restorasi Keadilan Indonesia Denny Sompie, sembari mengatakan pihaknya tidak memberikan tanggapan.
Hal tersebut disampaikan DenSom, karena menurutnya Paripurna Perubahan Atas Peraturan DPRD Kabupaten Minut Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Minut, terkait kehadiran anggota dewan belum memenuhi syarat. Dan, sesuai daftar hadir pada saat itu ada 18 anggota dewan.
Berbeda pendapat dengan DenSom, Ketua Fraksi PDIP Moses Corneles, mengikuti aturan, berdasarkan Peraturan Tata Tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2014.
“Sesuai dengan tatib tersebut, sangat jelas peraturannya, harus qorum 1/2 tambah satu. Kita mengikuti aturan ini saja,” kata Corneles.
Pendapat Corneles, mendapat dukungan dari Fraksi Demokrat dan Golkar. Sementara, rapat paripurna harus diskors oleh Ketua DPRD Berty Kapojos SSos, yang didampingi Wakil Ketua Drs Denny Wowiling MSi.
Menariknya lagi, pada rapat tersebut bukan hanya hujan interupsi saja, namun adu argumentasi antara anggota dewan terus berlangsung sampai di depan meja pimpinan dewan, karena saling memberikan pendapat sesuai aturan yang ada.
Akhirnya, rapat paripurna yang berlangsung hingga malam hari, diputuskan pimpinan DPRD, persetujuan atas rancangan peraturan DPRD tentang perubahan atas peraturan DPRD Kabupaten Minut Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tatib DPRD Minut, sah.(AL)