» » » » 3 DPO, Satu Diantaranya Wanita Disebarkan Polres Minahasa

MINAHASA, RedaksiManado.Com - Lewat pemeriksaan panjang dan pencarian yang belum membuahkan hasil, Polres Minahasa melalui Satreskrim, akhirnya menerbitkan dokumen Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku tindak kriminal.

Dari tiga oknum tersebut, satu diantaranya seorang wanita yakni Feysi Jansen warga Desa Borgo, Kecamatan Tombariri. Sedangkan dua oknum lainnya yakni Gerald Moniaga warga Kelurahan Roong, Kecamatan Tondano Barat dan Nofry Sumendap, warga Kelurahan Kinilow, Kecamatan Tomohon Utara.
Sebelumnya, Feysi ditetapkan sebagai buronan polisi dikarenakan melanggar pasal 378 dan 372 Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dan penipuan.

"Ciri-cirinya rambut hitam lurus panjang, tinggi sekitar 160 centimeter, warna kulit kuning langsat, agak gemuk dan muka bulat," ungkap Kapolres Minahasa AKBP Syamsubair melalui Kasat Reskrim AKP Edy Kusniadi kepada Wartawan, Senin (6/3) 2017.

Sedangkan Gerald yang juga seorang residivis melanggar undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2002 yang diubah dengan UU nomor 35 tahun 2004 tentang perlindungan anak.
"Ciri-cirinya pria berambut hitam lurus, tinggi sekitar 168 centimeter, warna kulit kuning langsat, badan kurus dan muka lonjong. Sementara Nofry tersangkut dengan kasus penipuan dan penggelapan," sebutnya.
Dikatakannya, identitas para buronan tersebut telah disebarkan ke beberapa lokasi strategis.
"Jika ada yang melihat ketiga orang tersebut kiranya dapat segera melaporkan ke pihak kepolisian, supaya secepatnya diamankan dan diproses hukum atas perbuatan mereka," sampainya.
Dirinya menghimbau, supaya masyarakat pun waspada, karena bisa saja ketiga DPO ini nekad melakukan kekerasan bila dalam keadaan tertekan. (Angel)

Admin RMC , , 3/06/2017

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama