MINSEL,
RedaksiManado.Com ~ Pengancaman serta pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Kasat Pol
PP Minsel NR terhadap Wartawan Biro Minsel, resmi di tangani oleh Satreskrim
Polres Minsel.
Ke 4 Wartawan biro Minsel yakni HL (Speednews- Manado), JT
(Aktualsulut), FK (kabarpost) dan RL (Elnusanews) siang tadi, mendatangi Polres
Minsel untuk melaporkan NR terkait pengancaman dan pencemaran nama baik yang di
lakukan Nya.
Pengaduan/Laporan tersebut, langsung di terima serta di tindaklanjuti
dengan mengeluarkan NO (LP) 69 / II / 2017/SULUT oleh Kanit SPKT Polres Minsel
Paebang Gama (27/2) siang tadi.
Ancaman yang di lakukan NR (Via SMS) bermula ketika, Ke 4 Wartawan Biro
Minsel sedang melakukan Investigasi terkait adanya penyorobotan lahan Aset
Pemkab Minsel yang diduga dilakukan NR di desa Tenga Kec Tenga (Pasar). Tindakan
berupa Ancaman yang di lakukan oleh NR tersebut, sangat melecehkan privasi dan
profesi Wartawan dalam tugas peliputan (UU NO 40 THN 1999 Tentang Pers).
Seharusnya tindakan tersebut tidak boleh dilakukan oleh seorang pejabat,
mengingat Pers merupakan mitra kerja bukan menjadi musuh.
Sementara itu PWI Minsel meminta kepada Polres Minsel untuk
mengusut kasus pengancaman tersebut. Bahkan meminta kepada Kapolres Minsel
memberikan rasa aman kepada para wartawan yang melakukan tugas peliputan di
Kabupaten Minsel.
“Jika para pengancam merasa dirugikan oleh pemberitaan para wartawan
seperti diatur dalam UU Pers dipersilahkan menyampaikan hak jawab kepada
masing-masing media dan atau melaporkannya kepada Dewan Pers bila hak jawab
tersebut tidak dilayani,” tulis Rocky Sariowan selaku pemegang mandat ketua
(PWI) Kabupaten Minsel melalui rilisnya.
Lanjut Rocky Sariowan, kepada wartawan yang diancam tetap melaksanakan
tugas sebagaimana biasanya dengan tetap berpedoman kepada Kode Etik dan UU
Pers. [SM]