» » » Sri Mulyani Tegaskan Freeport Agar Ikuti Aturan di Indonesia

Jakarta, RedaksiManado.Com  -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan PT Freeport Indonesia sebagai pelaku usaha untuk menunjukkan sikap kooperatif dengan mengikuti aturan perundang-undangan di Indonesia. Menurut dia, Freeport tidak bisa secara sepihak menuntut, hanya karena pemerintah mengubah aturan main di sektor pertambangan.

"Pegangan kami sebagai pemerintah dan juga menjadi perhitungan bagi investor yang ingin investasi di Indonesia, kalau investasi ke Indonesia berarti mengikuti aturan perundang-undangan di Indonesia," ujar Sri Mulyani di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu (22/2).

Sri Mulyani mengatakan, penerbitan aturan baru berupa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 terkait Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara merupakan cerminan bahwa pemerintah berupaya mengelola negara lebih baik sehingga Freeport harus menghormati dan menjalankannya. 


Juga demikian dengan dua aturan turunan, yakni Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 5 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di dalam Negeri dan Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2017 soal Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Permurnian.

Sri Mulyani menampik anggapan Freeport yang menilai ketentuan dalam Perpres maupun Permen ESDM baru tak sejalan dengan UU yang telah dibuat dan menunjukkan sikap inkonsistensi pemerintah. Justru, sambung dia, pemerintah berupaya melakukan penyempurnaan produk hukumnya. 

Sebab, dalam UU dimandatkan kepada pemerintah untuk melakukan berbagai pengaturan kembali dalam hal mengelola negara di sektor pertambangan mineral dan batu bara di Tanah Air.

"Mengenai berbagai kontrak yang sudah dibuat sebelumnya, dimandatkan untuk dilakukan perubahan, termasuk didalamnya berbagai macam pengaturan terkait penerimaan negara. Dalam UU itu diamanatkan, apapun kontrak yang ditandatangani, harus menjamin bahwa penerimaan negara harus lebih baik," terang Sri Mulyani.

Selain itu, UU juga telah merumuskan mengenai aturan yang mengutamakan kepentingan nasional, seperti menciptakan investasi, kesempatan kerja, ekspor, industri hilir hingga penerimaan negara.

Adapun untuk penerimaan negara, pemerintah telah merumuskan sedemikian rupa bagaimana menyesuaikan tarif pengenaan pajak, baik Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), hingga royalti yang harus dibayarkan oleh pelaku usaha. 

Sri Mulyani menekankan, segala rumusan tersebut juga telah menyertakan suara dan pertimbangan dari dunia usaha. Sehingga, pemerintah tak arogan dalam menentukan aturan dan pungutan yang harus dibayarkan kepada negara.

Freeport dan pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM tengah bersitegang lantaran protes perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu melakukan ekspor mineral dengan ketentuan hukum dan fiskal berdasarkan status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). 

Kalau pemerintah dan Freeport tak kunjung menemukan pemecahan masalah dalam 120 hari, terhitung sejak Jumat lalu (17/2), induk usahanya, yaitu Freeport McMoran Cooper & Gold Inc mengancam akan membawa permasalahan ini ke jalur penyelesaian sengketa di luar peradilan umum (arbitrase). 

Proses Bernegosiasi 

Selain meminta Freeport menghormati dan menjalankan UU, Perpres, dan Permen, serta seluruh aturan yang telah dirumuskan oleh pemerintah, Sri Mulyani menilai, rengekan Freeport sebagai pemicu semangatnya agar bisa bernegosiasi lebih baik lagi dengan dunia usaha.

"Saya anggap ini adalah suatu proses negosiasi transisi, agar semangat untuk mengelola keseluruhan pertambangan Republik Indonesia menjadi jauh lebih baik, lebih transparan, lebih bermanfaat," tutur mantan direktur pelaksana Bank Dunia tersebut.


Lewat masalah ini, Sri Mulyani memastikan, akan terus memasang mata kepada dunia usaha, khususnya Freeport untuk melihat kembali bagaimana perbandingan penerimaan negara dengan ketentuan Kontrak Karya (KK) dan IUPK. 

Dengan demikian, dalam menciptakan aturan-aturan baru ke depan, pemerintah dapat adil dan menguntungkan semua pihak, terutama penerimaan negara. 

"Saya bersama-sama dengan Menteri ESDM melakukan berbagai persiapan, termasuk melihat berbagai macam penerimaan negara. Tentunya agar penerimaan negara tetap bisa dipertahankan bahkan lebih baik sesuai dengan amanat UU," tandasnya. [TL]


Admin RMC , 2/22/2017

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama