ACEH, RedaksiManado.Com - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah merampungkan rapat pleno rekapitulasi suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Aceh di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Sabtu (25/2). Berdasarkan rekapitulasi KIP Aceh yang ditetapkan pada pukul 18.30 Wib, pasangan calon (Paslon) Gubernur-Wakil Gubernur nomor urut 6, Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah unggul atas rival politiknya.
Komisioner KIP Aceh, Muhammad membacakan satu persatu perolehan suara. Kemudian Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi langsung menetapkan perolehan suara pada Pulgub 2017. "Kami menyatakan sah perolehan suara Pilgub Aceh. Kita tetapkan Sabtu 12 Februari 2017 pada pukul 18.30 Wib," kata Ridwan Hadi selaku pimpinan sidang pleno rekapitulasi suara Pilgub Aceh.
Pasangan Irwandi-Nova mampu meraup 898.710 suara. Sedangkan rival terdekatnya, Muzakir Manaf-TA Khalid hanya mampu meraup 766.427 suara di 23 kabupaten/kota. Total suara sah pada Pilkada kali ini sebanyak 2.414.801 pemilih. Pasangan nomor urut satu Tarmizi Karim-Muchsalmina mengantongi 406.865 suara, Paslon nomor urut 2 Zakaria Saman-T Alaidinsyah meraup 132.981 suara, Paslon nomor urut 3 Abdullah Puteh-Sayed Mustafa hanya meraup 41.908 suara dan Paslon nomor urut 4 Zaini Abdullah-Nasaruddin hanya mampu meraup suara 167.910 suara.
Saksi Paslon Irwandi-Nova, Tarmizi menilai Pilkada tahun ini sebagai yang terbaik sepanjang sejarah pemilu di Indonesia. Pilkada di Aceh terbaik sejak kejatuhan Soeharto, masa reformasi Indonesia. "Pilkada halal yang kami inginkan betul-betul terwujud," ucap Tarmizi.
Tarmizi menegaskan, ini merupakan kemenangan untuk seluruh rakyat Aceh, bukan gubernur satu kelompok. "Ini kemenangan kita semua, gubernur kita semua," jelasnya.
Sebelumnya Paslon Gubernur-Wakil Gubernur Aceh nomor urut 5, Muzakir Manaf-TA Khalid menolak proses rekapitulasi suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Aceh. Saksi Paslon nomor urut 5, Suadi Sulaiman meminta kepada Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh untuk menghentikan proses rekapitulasi suara. Karena Paslon ini menilai, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Aceh cacat hukum.
"Kami menyatakan, menolak rekapitulasi suara Pilgub dan Pilbup. Karena kami menilai Pilkada di Aceh cacat hukum," kata Suadi Sulaiman.
Saksi Paslon ini pun kemudian memilih keluar dari ruangan rapat pleno rekapitulasi suara Pilgub Aceh. Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi meminta kepada saksi untuk mengisi formulir DC-2, sebagai bentuk keberatan saksi. [noe]