Manado, RedaksiManado.Com – Pengadilan Negeri Manado akhirnya mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Siti Leonata Oei terhadap Polresta Manado dan menetapkan seluruh proses penyelidikan, penyidikan sekaligus penetapan status tersangka serta penahanan yang dilakukan, telah melawan hukum sehingga harus dibatalkan.
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal yang mengadili perkara itu, M. Alfi Usup, SH, MH dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Manado di Jalan Sam Ratulangi, Manado, Senin (27/02).
Selain Siti, tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Santrawan Paparang, Hanafi M. Saleh dan James Samahati, hadir lengkap. Sedangan kuasa termohon dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sulut diwakili Kompol Uren Bia dan Junus Mamangkey.
Tak hanya memerintahkan Polresta Manado menghentikan seluruh proses yang sedang dan telah dilakukan terhadap Siti, hakim PN Manado juga menyatakan bahwa sesuai aturan, putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap dan tidak dapat dilakukan upaya hukum lanjutan.
Meski demikian, hakim juga menyatakan tidak menetapkan perintah ganti rugi dalam kasus ini, karena memang tidak dicantumkan dalam permohonan praperadilan.
Dalam pertimbangannya, hakim Alfi Usup secara tegas mengungkapkan proses penyelidikan hingga penyidikan yang dilakukan Polresta Manado sebagai tindak lanjut atas laporan mantan Wakapolda Sulut Paulus E. Kalangi menyangkut kepemilikan tanah 3056 meter persegi di kawasan Ring Road, Kelurahan Malendeng, Kecamatan Paal Empat, banyak yang tidak sesuai dengan hukum acara maupun Peraturan Kapolri.
Misalnya saja, surat perintah penahanan maupun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), tidak pernah diberikan bahkan diperlihatkan kepada tersangka.
Polresta, waktu itu, hanya mengundang Siti bertemu di salah satu restoran di Kawasan Mega Mas, namun kemudian langsung menahannya.
Atas putusan tersebut, Siti yang didampingi suami dan anaknya maupun tim kuasa hukumnya mengaku lega dan puas.(RR)