BITUNG, RedaksiManado.Com – Polres Bitung akan segera menertibkan semua jenis kendaraan bernomor Polisi luar Provinsi Sulawesi Utara. Kendaraan plat nomor luar yang beroperasi di wilayah Sulawesi Utara, lebih dari 3 bulan, wajib melaporkan kepada Kepolisian Negara RI dimana kendaraan tersebut beroperasi.
Ini sesuai dengan UU nomor 22 tahun 2009 pasal 71. “Polres Bitung akan segera menertibkan semua Kendaraan nomor Polisi luar Sulut sesuai UU nomor 22 tahun 2009 pasal 71 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya,” jelas Kapolres Bitung lewat KBO Lantas Iptu. Ever Kawatu kepada Seputarsulut.com, Rabu (22/2).
Kawatu menjelaskan bahwa dalam UU 22 tahun 2009 pasal 71 ayat 1 jelas mengatakan bahwa; Pemilik kendaraan bermotor wajib melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia jika: a. Bukti regristrasi hilang atau rusak; b. Spesifikasi teknis dan/atau fungsi kendaraan bermotor diubah; c. Kepemilikan kendaraan bermotor beralih; atau d. Kendaraan bermotor digunakan secara terus menerus lebih dari 3 (tiga) bulan diluar wilayah kendaraan diregistrasi.
Ayat (3) Pelaporan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disampaikan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia ditempat kendaraan bermotor tersebut dioperasikan.
“Kendaraan bermotor dengan plat nomor luar daerah yang akan beroperasi di Sulut lebih dari tiga bulan secara terus menerus atau dalam waktu yang lama wajib mengurus mutasi masuk, jika kedapatan melanggar aturan, kendaraan tersebut akan dikandangkan,” tegasnya.
Kawatu menambahkan, hal ini berkaitan erat dengan PAD dan penggunaan fasilitas didaerah dimana kendaraan yang berplat nomor luar daerah berpperasi. Pasalnya pajak kendaraan tersebut dibayarkan pada daerah asal registrasi, bukan dibayar dimana kendaraan beroperasi. [PP]