» » » Peras Seorang PNS, 3 Wartawan Gadungan Ditangkap Polisi

RedaksiManado.Com - Polisi menangkap 3 orang pria yang mengaku sebagai wartawan. Ketiga pria ini ditangkap setelah memeras seorang pegawai negeri sipil (PNS).

Kasubbag Humas Polres Jakarta Utara, Kompol Sungkono melalui keterangan tertulisnya mengatakan modus operandi yang dilakukan oleh ketiga pelaku adalah merekam korban RS (57) keluar Hotel Pondok Impian Ancol Pademangan, Jakarta Utara. Rekaman itu digunakan untuk memeras korban.

"Setelah merekam korban keluar dari hotel, pelaku mengikuti korban. Dan sesampainya di rumah korban, para pelaku turun dan mendekati korban untuk menujukkan rekaman tersebut," kata Sungkono, Senin (27/2/2017).

Sampai di situ, para pelaku bernama Hotder Situmorang, Grison Sihombing dan Jonter Sihite ini mengancam akan memuat berita tentang korban RS di koran. Mereka meminta uang sebesar Rp 75 juta jika korban ingin kasusnya tidak diangkat menjadi berita.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis (23/2) sore. Korban menyanggupi tawaran tersebut dan memberikan uang tunai sebesar Rp 8 juta sebagai pembayaran awal. Sisanya akan dibayar keesokan harinya.

"Saat itu korban panik sehingga menyanggupinya asalkan tidak dimuat di koran. Dan saat itu korban memberikan uang tunai Rp 8 juta yang diterima oleh Grison Sihombing dengan janji akan memberikan sisanya keesokan harinya," ujar Sungkono.

Pertemuan pada Jumat (24/2) disepakati korban dan pelaku akan dilakukan di Dunkin Donuts Kelapa Gading sekitar pukul 20.00 WIB. Korban lalu melapor ke Polsek Kelapa Gading pada Jumat (24/2) dengan nomor laporan No. 35/K/II/2017/Sek.Gading.

Skenario pun dibuat. Korban RS menyiapkan uang sebesar Rp 10 juta dengan ditambahkan kertas-kertas seukuran uang yang dimasukkan ke dalam amplop cokelat. Semuanya digabung dan dimasukkan ke dalam tas cokelat.

Aparat kepolisian ikut berangkat ke tempat pertemuan yang sudah dijanjikan. Ketika para pelaku belum datang, mereka mengatur posisi duduk. Mereka menunggu terjadinya serah terima uang pemerasan untuk melakukan penyergapan.

"Tidak lama kemudian sekitar jam 20.30 WIB para pelaku datang dan langsung mendatangi korban. Setelah berkomunikasi, korban menyerahkan tas berisi uang dan diterima pelaku Grison Sihombing. Kemudian diserahkan lagi ke pelaku Hotder Situmorang," ucap Sungkono.

"Saat itulah petugas langsung menyergap. Dan selanjutnya para pelaku berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Kelapa Gading guna proses lebih lanjut," imbuhnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 10 juta, satu buah tas warna cokelat, dua buah ponsel, tiga buah ID Card wartawan dan satu unit mobil Avanza warna hitam dengan nopol B 2560 KFG. Para pelaku disangkakan pasal 368 KUHP tentang pemerasan. [TL]

Admin RMC , 2/28/2017

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama