Hal itu dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertangungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara dan PMK 16/PMK. 010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Kedua PMK tersebut di atas merupakan penyesuaian dari PMK Nomor 37/PMK.010/2008 dan PMK Nomor 36/PM.010/2008.
"Sesudah melihat kondisi keuangan PT Jasa Raharja (Persero), pemerintah memutuskan bahwa dimungkinkan untuk meningkatkan tanggungan hingga 100 persen. Jadi dalam hal ini masyarakat akan mendapatkan tanggungan yang dua kali lipat meskipun tidak menaikkan jumlah iuran," tutur Sri Mulyani dalam konferensi pers di Gedung Djuanda I Kemenkeu, Senin (13/2).
Sri Mulyani memuji kinerja Jasa Raharja yang setelah delapan tahun mampu menjaga kondisi keuangannya sehingga bisa memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Meskipun kebijakan ini berisiko mengurangi besaran deviden yang disetor perseroan kepada negara, kebijakan ini diharapkan bisa bermanfaat bagi masyarakat yang sedang terkena musibah. Penyesuaian besar santunan juga mempertimbangan kenaikan biaya rumah sakit, obat-obatan, dan kenaikan biaya penguburan.
Lebih lanjut, aturan baru tersebut akan berlaku mulai tanggal 1 Juli 2017. Namun, Sri Mulyani akan berkoordinasi dengan pihak Jasa Raharja agar ketentuan tersebut bisa berlaku mulai periode mudik lebaran tahun ini seiring dengan peningkatan aktivitas perjalanan masyarakat.
Di tempat yang sama, Direktur Utama Jasa Raharja Budi Setyarso mengungkapkan kenaikan santunan terjadi pada tahun 2008.
Budi menyebutkan rasio keuangan perseroan yang sehat dan mencukupi membuat kenaikan besar santunan kecelakaan lalu lintas menjadi memungkinkan. Apalagi, jumlah kecelakaan dan tingkat fatalitas kecelakaan semakin menurun.
Tahun lalu, jumlah pemasukan dari iuran mencapai Rp5 triliun. Sementara, klaim yang dibayarkan kurang dari Rp2 triliun.
Berikut rangkuman perubahan Besar Santuan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/ Danau, Feri/ Penyeberangan, Laut dan Udara sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 15/2017:
Santunan | Angkutan Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, dan Laut | Angkutan Umum Udara | ||
Ketentuan Lama | Ketentuan Baru | Ketentuan Lama | Ketentuan Baru | |
Meninggal dunia (ahli waris) | Rp25 juta | Rp50 juta | Rp 50 juta | Rp50 juta |
Cacat tetap (berdasarkan persentase tertentu, maksimal) | Rp25 juta | Rp50 juta | Rp 50 juta | Rp50 juta |
Biaya perawatan luka-luka (maksimal) | Rp10 juta | Rp20 juta | Rp25 juta | Rp25 juta |
Manfaat tambahan (baru):1. Penggantian biaya P3K (maksimal); | Tidak ada | Rp 1 juta | Tidak ada | Rp1 juta |
2. Penggantian biaya ambulans (maksimal). | Tidak ada | Rp500 ribu | Tidak ada | Rp500 ribu |
Biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris) | Rp2 juta | Rp4 juta | Rp2 juta | Rp 4 juta |
Iuaran Wajib berdasarkan jenis alat angkutan penumpang umum tidak mengalami kenaikan |
Berikut rangkuman perubahan besar santunan dan sumbangan wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 16/2017:
Santunan | Ketentuan Lama | Ketentuan Baru |
Meninggal dunia (ahli waris) | Rp25 juta | Rp 50 juta |
Cacat tetap (berdasarkan persentase tertentu, maksimal) | Rp25 juta | Rp50 juta |
Biaya perawatan luka-luka (maksimal) | Rp10 juta | Rp20 juta |
Manfaat tambahan (baru):1. Penggantian biaya P3K (maksimal); | Tidak ada | Rp 1 juta |
2. Penggantian biaya ambulans (maksimal). | Tidak ada | Rp500 ribu |
Biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris) | Rp2 juta | Rp4 juta |
Sumbangan Wajib sesuai golongan kendaraan tidak mengalami kenaikan |
(Alen)