» » » Mulai 1 Juli 2017, Santunan Kecelakaan Lalu Lintas Naik Dua Kali Lipat

NUSANTARA, RedaksiManado.Com -- Menteri Keuangan Sri Mulyai Indrawati mengumumkan kenaikan besar santunan pertanggungan kecelakaan penumpang dan kecelakaan lalu lintas hingga dua kali lipat. Kenaikan tanggungan tersebut tidak diikuti dengan kenaikan iuran maupun sumbangan wajib. 

Hal itu dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertangungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara dan PMK 16/PMK. 010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Kedua PMK tersebut di atas merupakan penyesuaian dari PMK Nomor 37/PMK.010/2008 dan PMK Nomor 36/PM.010/2008.

"Sesudah melihat kondisi keuangan PT Jasa Raharja (Persero), pemerintah memutuskan bahwa dimungkinkan untuk meningkatkan tanggungan hingga 100 persen. Jadi dalam hal ini masyarakat akan mendapatkan tanggungan yang dua kali lipat meskipun tidak menaikkan jumlah iuran," tutur Sri Mulyani dalam konferensi pers di Gedung Djuanda I Kemenkeu, Senin (13/2).

Sri Mulyani memuji kinerja Jasa Raharja yang setelah delapan tahun mampu menjaga kondisi keuangannya sehingga bisa memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Meskipun kebijakan ini berisiko mengurangi besaran deviden yang disetor perseroan kepada negara, kebijakan ini diharapkan bisa bermanfaat bagi masyarakat yang sedang terkena musibah. Penyesuaian besar santunan juga mempertimbangan kenaikan biaya rumah sakit, obat-obatan, dan kenaikan biaya penguburan.

Lebih lanjut, aturan baru tersebut akan berlaku mulai tanggal 1 Juli 2017. Namun, Sri Mulyani akan berkoordinasi dengan pihak Jasa Raharja agar ketentuan tersebut bisa berlaku mulai periode mudik lebaran tahun ini seiring dengan peningkatan aktivitas perjalanan masyarakat.

Di tempat yang sama, Direktur Utama Jasa Raharja Budi Setyarso mengungkapkan kenaikan santunan terjadi pada tahun 2008. 

Budi menyebutkan rasio keuangan perseroan yang sehat dan mencukupi membuat kenaikan besar santunan kecelakaan lalu lintas menjadi memungkinkan. Apalagi, jumlah kecelakaan dan tingkat fatalitas kecelakaan semakin menurun.

Tahun lalu, jumlah pemasukan dari iuran mencapai Rp5 triliun. Sementara, klaim yang dibayarkan kurang dari Rp2 triliun.

Berikut rangkuman perubahan Besar Santuan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/ Danau, Feri/ Penyeberangan, Laut dan Udara sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 15/2017:

SantunanAngkutan Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, dan LautAngkutan Umum Udara
 Ketentuan LamaKetentuan BaruKetentuan LamaKetentuan Baru
Meninggal dunia (ahli waris)Rp25 jutaRp50 jutaRp 50 jutaRp50 juta
Cacat tetap (berdasarkan persentase tertentu, maksimal)Rp25 jutaRp50 jutaRp 50 jutaRp50 juta
Biaya perawatan luka-luka (maksimal)Rp10 juta Rp20 jutaRp25 jutaRp25 juta
Manfaat tambahan (baru):1. Penggantian biaya P3K (maksimal);Tidak adaRp 1 jutaTidak adaRp1 juta
2. Penggantian biaya ambulans (maksimal).Tidak adaRp500 ribuTidak adaRp500 ribu
Biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris)Rp2 jutaRp4 jutaRp2 jutaRp 4 juta
Iuaran Wajib berdasarkan jenis alat angkutan penumpang umum tidak mengalami kenaikan

Berikut rangkuman perubahan besar santunan dan sumbangan wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 16/2017:

SantunanKetentuan LamaKetentuan Baru
Meninggal dunia (ahli waris)Rp25 jutaRp 50 juta
Cacat tetap (berdasarkan persentase tertentu, maksimal)Rp25 jutaRp50 juta
Biaya perawatan luka-luka (maksimal)Rp10 jutaRp20 juta
Manfaat tambahan (baru):1. Penggantian biaya P3K (maksimal);Tidak adaRp 1 juta
2. Penggantian biaya ambulans (maksimal).Tidak adaRp500 ribu

Biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris)
Rp2 jutaRp4 juta
Sumbangan Wajib sesuai golongan kendaraan tidak mengalami kenaikan  
(Alen)

Admin RMC , 2/13/2017

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama