» » » MK Baru Terima Enam Permohonan Sengketa Hasil Pilkada

JakartaRedaksiManado.Com -- Mahkamah Konstitusi baru menerima enam permohonan sengketa hasil pemilihan kepala daerah hingga Jumat (24/2). Pada hari ketiga pendaftaran ini, hingga pukul 20.00 WIB, lima pasangan calon kepala daerah menyerahkan berkas permohonan mereka.

Para pasangan calon kepala daerah yang mendaftarkan gugatan mereka hari ini adalah pasangan calon bupati-wakil bupati Bengkulu Yusmeri Herlan-Supalis Hayati, Abdurrahman Rasad-Rajab Marwan (Kabupaten Gayo Lues), Francesco Tebay-Benidiktus Kotouki (Kabupaten Dogiyai).

Dua pasangan lain yang memasukkan permohonan sengketa pilkada Jumat ini adalah calon wali kota dan wakil wali kota Kendari Abdul Rasak-Haris Andi Surahman dan Agus Rudianto-Dance Ishak Palit (Kota Salatiga).

Satu permohonan lain diterima MK, Kamis kemarin, dari pasangan calon bupati dan wakil bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin-Natsir Ibrahim. 


Pendaftaran sengketa hasil pilkada dibuka 22 Februari lalu. Sejak pembukaan sampai 24 Februari, pendaftaran dikhususkan untuk pilkada tingkat kabupaten dan kota.

Sementara itu, pendaftaran sengketa hasil pilkada tingkat provinsi adalah 25 hingga 27 Februari.

Setelah melalui proses pendaftaran pengajuan sengketa, MK kemudian akan memeriksa kelengkapan permohonan pada tanggal 2 Maret hingga 3 Maret 2017.

Kemudian, sidang pendahuluan akan dimulai pada tanggal 16 Maret hingga 22 Maret.

Ketua MK Arief Hidayat sebelumnya mengatakan bahwa MK memiliki waktu 45 hari kerja untuk menyelesaikan perkara sengketa Pilkada. Ia memperkirakan perkara sengketa pilkada akan selesai awal Mei mendatang. [Alen]

Admin RMC , 2/24/2017

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama