MITRA, RedaksiManado.Com - Aparatur Sipil Negara mulai dari pejabat Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara sampai Hukum Tua, diingatkan agar tidak melakukan Pungutan Liar (Pungli) dalam melaksanakan tugas pelayanan terhadap masyarakat.
"Ingat, ASN yang kedapatan pungli akan kena sanksi keras," tegas Sumendap, saat menyampaikan sambutan pada acara pelantikan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di Bumi Wisata Lamet, Tosuraya, Kecamatan Ratahan, Selasa (21/02).
Dikatakan Bupati, dirinya tidak akan memberikan bantuan hukum bagi ASN dan Hukum Tua yang melakukan tindakan tersebut (Pungli). Bahkan Sumendap meminta kepada pihak Kepolisian dan Kejaksaan agar memberikan hukuman berat bagi ASN, termasuk Hukum Tua (Kepala Desa, red) yang melakukan pungli.
"Pak kapolres dan pihak Kejaksaan, Saya berharap mereka (ASN dan Hukum Tua, red) yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) karena pungli, langsung dimasukan ke penjara dan diberikan hukuman yang berat," Tukasnya.
"Jangan ada pungli di Mitra, karena Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bagi ASN dan insentif bagi Hukum Tua sudah dinaikan. Jadi jangan coba-coba lakukan pungli. Karena akan Saya sikat," tegasnya.
Acara tersebut dihadiri juga Kapolres Minsel, Kepala Pengadilan Negeri Tondano, Perwakilan Kejari Amurang, Kepala Ombudsman Perwakilan Sulut, sejumah anggota DPRD Mitra, dan Pejabat Pemerintah kabupaten Minahasa Tenggara.***[SM]