» » » Kenapa AHOK Tetap Gubernur Walaupun Berstatus Terdakwa, Ini Alasannya

NUSANTARA, RedaksiManado.Com  - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya belum memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama dari Gubernur DKI Jakarta karena masih menunggu tuntutan dari jaksa.

"Kalau tuntutannya lima tahun kami berhentikan sementara sampai ada keputusan hukum tetap," kata Tjahjo saat dihubungi wartawan Kamis (9/2/2017).
Berdasarkan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ahok sendiri saat ini sudah berstatus sebagai terdakwa penodaan agama. Namun, Kepala Biro Hukum Kemendagri Sigit Pudjianto mengatakan, pihaknya tetap menunggu tuntutan jaksa karena dakwaan Ahok terdiri dari dua pasal, yakni 156 KUHP atau 156 a KUHP.
Pasal 156 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Sementara pasal 156a KUHP mengatur ancaman pidana paling lama lima tahun.
Oleh karena itu, Kemendagri masih menunggu pasal mana yang akan digunakan jaksa dalam tuntutan.
"Kalau pasal 156a yang hukumannya lima tahun langsung kami berhentikan sementara. Kami hanya tidak mau gegabah karena nanti bisa dituntut balik," ucap Sigit.
Sebelumnya, desakan agar Kemendagri memberhentikan sementara Ahok dari posisi Gubernur DKI Jakarta disuarakan sejumlah pihak.
Ahok saat ini memang masih berstatus nonaktif karena cuti kampanye pilgub DKI Jakarta 2017. Namun, Ahok akan aktif kembali usai kampanye, atau pada 11 Februari.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta ada tindakan dari Kemendagri.
"Harus ada satu tindakan sebelum tanggal 11 Februari dari Mendagri untuk nonaktifkan saudara Ahok karena sudah berstatus terdakwa di pengadilan. Ini adalah perintah undang-undang," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/2/2017).
Fadli mengingatkan, beberapa waktu silam, sejumlah gubernur langsung dinonaktifkan setelah menjadi terdakwa.
Dia mencontohkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho yang terseret kasus korupsi.
Fadli pun mempertanyakan apakah ada alasan khusus di balik kebijakan Mendagri yang tidak kunjung menonaktifkan Ahok. Dia berpendapat, Mendagri melanggar hukum jika tak segera menonaktifkan Ahok.
"Jangan nanti terkesan Mendagri membela karena kebetulan kawannya. Saya kira itu tidak boleh, ini negara yang mempunyai aturan hukum," tutur Waketum Gerindra ini.
Padahal Fadli lupa bahwa kasus ahok dan 2 Gubernur itu beda dalam tuntutannya (al/Red).

Admin RMC , 2/09/2017

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama