MINSEL, RedaksiManado.Com –Memang bejat kelakuan seorang Pemuda, N (17) alias Ojen warga Desa Sapa Barat Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) ditangkap Polsek Tenga akibat melakukan perbuatan cabul terhadap, sebut saja Bunga (Nama samaran ) 15 tahun yang masih di bawah umur.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Anti Bandit Polsek Tenga yang dipimpin Kanit Sabhara Aipda Herry Torar bersama anggota Bripka Rolly Kakiay dan Jems Lamonge.
Menurut Kanit Sabhara Aipda Herry Torar mengatakan “Sejak 2 (dua) bulan sebelumnya, pelaku berkenalan dengan korban lewat Facebook lalu janjian bertemu pada hari Minggu (12/2). Pelaku menjemput korban S (15), seorang Siswa SMK di depan toko swalayan Paris Kotamobagu,” kata Herry Torar pada Media pada Selasa
Ditambahkannya, selama berada di Desa Sapa Barat pelaku melakukan hubungan badan layaknya suami istri secara berulang kali selama 4 (empat) hari. Sebelum melakukan hubungan badan, pelaku menakut-nakuti serta melakukan pengancam.
“Karena diancam, korban pasrah dan setelah 4 hari korban diantar pelaku di terminal Desa Kaya Kecamatan Inobonto di terminal. Korban menceritakan kepada ibunya apa yang terjadi pada diri korban,” terang Herry Torar.
Karena kecewa, ibu korban langsung melapor di Polsek Tenga. Setelah menerima laporan pelaku langsung di buru oleh Tim Anti Bandit Polsek Tenga dan dilakukan penangkapan, namun pelaku cukup lihai dan bersembunyi nanti pada hari Minggu (19/2) jam 17.00 pelaku berhasil di tangkap di tempat persembunyian di perkebunan Pakin Desa Sapa Barat.
Dengan wajah tertunduk malu, pria ini digeladang Polsek Tenga untuk di Proses lebih lanjut, kerena telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur .[SM]