Kadishub Minut Punya Cara Berantas Pungli
MINUT, RedaksiManado.Com - Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Hanny Tambani S.Sos MSi, secara mengejutkan menerbitkan s Instruksi lewat surat No. 570/DISHUB-MU/041/II/2017 tentang Pungutan Retribusi di Bidang Perhubungan.
Tambani lewat Instruksi tersebut menegaskan untuk tidak melakukan penagihan nilai retribusi melebihi ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) retribusi Pemkab Minut.
Disampaikan Tambani, isi dari instruksi tersebut yakni, Tidak diperkenankan menambah biaya lain-lain yang tidak diatur dalam perda retribusi daerah, dilarang menjadi perantara atau calo dalam pengurusan semua izin, membuat laporan harian, mingguan dan bulanan secara rutin melalui Kasubag Umum Sekretariat Dinas, serta seluruh pengurusan izin, dilakukan sesuai dengan standar operasional dan prosedur (SOP) yang ditetapkan.
Dalam Instruksi itu, juga disebutkan, bahwa semua penggunaan aset kantor harus seizin Kepala Dinas.”Saya juga ingatkan, agar semua penggunaan asset kantor harus sepengetahuan dan seizing Kepala Dinas,”kata Tambani. Ditambahkan Tambani, semua biaya perizinan telah diatur lewat Peraturan daerah (Perda) No.1 Tahun 2017 tanggal 3 Februari 2017.(AL)