SULUT,
RedaksiManado.Com~Kembali lagi terjadi Kekerasan Fisik yang diakibatkan
oleh dua jurnalis Metro TV Ucha Fernandez dan Desi Fitriani dan kekerasan Verbal
oleh kamerawan Global TV Aldino Yusuf, disaat melakukan peliputan Aksi Bela
Islam 112 di Masjid Istiqlal. Sabtu, (11/02).
Setelah mengalami kejadian
tersebut, Ucha dan Desi langsung melaporkan hal ini kepada Polres Metro Jakarta
Pusat dan melakukan Visum di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) sesuai permintaan
pihak Kepolisian.
Ucha Fernandez dan Desi Fitriani,
melaporkan aksi pemukulan itu sesuai Laporan Polisi Nomor: 230/K/II/2017 Restro
Jakpus tertanggal 11 Februari 2017. Selain mereka, seorang petugas keamanan
bernama Yaudi juga melaporkan tindakan kekerasan yang menimpanya.
Akibat kejadian ini, sejumlah Organisasi, lembaga, Jurnalis, serta Masyarakat di seluruh Negara Kesatuan Indonesia mengecam hal ini, salah satunya yakni Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) beserta seluruh Insan Pers Se- Sulawesi Utara (Sulut).
Akibat kejadian ini, sejumlah Organisasi, lembaga, Jurnalis, serta Masyarakat di seluruh Negara Kesatuan Indonesia mengecam hal ini, salah satunya yakni Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) beserta seluruh Insan Pers Se- Sulawesi Utara (Sulut).
Ketua IJTI Sulut Amanda Komaling mewakili
Insan Pers Sulut meminta kepada Instansi Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
khususnya, untuk segera menangkap pelaku kekerasan dan segera diproses sesuai
dengan hukum yang berlaku.
“kami sangat mengecam aksi yang
dilakukan oknum tak bertanggung jawab. Aksi yang seharusnya berlangsung damai,
dikotori dengan tindakan tidak terpuji. Apa lagi diduga dengan sengaja
memperlihatkan kekerasan ditempat umum, untuk itu kami meminta kepada yang terhormat,
bapak Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian beserta jajarannya untuk segera
menindak lajuti kasus ini.” Ucap Komaling. Minggu, (12/02).
Lanjutnya, tindakan kekerasan terhadap jurnalis jelas melawan hukum dan mengancam kebebasan pers, pers dilindungi oleh Negara karena memiliki Payung hukum yaitu Pasal 8 UU Nomor 40/1999, jelas menyatakan dalam melaksanakan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum. Pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan dan kontrol sosial, seperti diatur pasal 3 UU Nomor 40/1999.
“sampai kapanpun, akan mengawal kasus
kekerasan yang dialami reka-rekan kami, tentu dengan mempercayai sepenuhnya
pada Dewan Pers sebagai Lembaga yang menjadi pelindung sekaligus pengawas
Profesi jurnalis.” Tutup Komaling. (SMR)
.