» » » Ini Tahapan Penanganan Sengketa Pilkada Serentak di MK, 12 Sengketa Pilkada Teregistrasi

Jakarta, RedaksiManado.Com  Mahkamah Konstitusi saat ini tengah memulai tahapan penerimaan permohonan sengketa Pemilihan Kepala Daerah serentak jilid II, yang digelar pada 15 Februari 2017. Lantas, bagaimana tahapannya?

“Batas waktu permohonan sesuai dengan ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016, Mahkamah Konstitusi akan menerima permohonan dalam jangka waktu tiga hari kerja sejak pengumuman penetapan perolehan suara oleh KPU setempat,” kata Ketua MK Arief Hidayat di Gedung MK, Jakarta, Senin (27/2/2017).
Setelah rangkaian administrasi permohonan dilakukan, tahapan selanjutnya, yakni MK akan meregistrasi seluruh permohonan yang telah diterima pada 13 Maret 2017.
Sidang pertama atau pemeriksaan pendahuluan dengan agenda mendengarkan permohonan dan memberikan nasihat kepada Pemohon atas permohonannya, akan dilaksanakan pada 16-22 Maret 2017.
Selanjutnya, ia menambahkan, untuk pemeriksaan persidangan akan dilaksanakan pada 20-24 Maret 2017.
Hasil pemeriksaan persidangan tersebut nantinya akan dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim pada 27-29 Maret 2017.
“Setelah itu, sidang pleno pengucapan putusan dismissal akan dilaksanakan pada tanggal 30 Maret sampai dengan 5 April 2017. Dalam putusan ini, perkara-perkara yang terbukti tidak memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan akan diputus,” ujarnya.
“Dengan demikian, akan dapat diketahui perkara-perkara yang akan masuk ke tahap pemeriksaan persidangan selanjutnya,” lanjut dia.
Terhadap perkara yang dinyatakan dapat dilajutkan, ia mengatakan, MK akan mulai menggelar persidangan pada 6 April sampai 2 Mei 2017.
Hasil pemeriksaan persidangan akan dibahas dan diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim pada 3-9 Mei 2017.
Seluruh perkara akan mendapat putusan final antara tanggal 10 sampai 19 Mei 2017.
“Artinya, seluruh perkara perselisihan hasil pilkada serentak akan dituntaskan pada 19 Mei 2017, sesuai dengan perkembangan perkara yang masuk. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan bahwa MK menyelesaikan perkara perselisihan hasil pilkada serentak paling lambat 45 hari kerja sejak perkara diregistrasi,” tandasnya. 
Sampai saat ini sudah menerima 12 permohonan sengketa perselisihan hasil perolehan suara Pilkada Serentak 2017. Seluruhnya merupakan pilkada di tingkat kabupaten/kota.
Ke-12 daerah itu adalah Kabupaten Takalar, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Dogiyai, Kota Kendari. Lalu, Kota Salatiga, Kabupaten Bombana, Kabupaten Pulau Morotai, Kabupaten Jepara, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Tebo dan Kabupaten Sarmi [TL]

Admin RMC , 2/27/2017

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama