» » » GTI ‘Duduki’ Gedung Cengkih, Sanger : Usut Anggota Dewan Nyambi Proyek

SULUT, RedaksiManado.Com – Garda Tipikor Indonesia ( GTI) Sulut, Kamis (16/2) menduduki Gedung Cengkih Sario Manado, usai melaporkan dugaan kasus nyambi proyek yang dilakukan oknum anggota DPRD Sulut ke Kejaksaan Tinggi Sulut.

Richard Sanger besama puluhan elemen masyarakat ini yang diterima langsung Ketua DPRD Sulut, Andrei Angouw, meminta agar kasus nyambi proyek anggota DPRD Sulut, dapat ditindaklanjuti oleh pimpinan dewan.
Mendengar aspirasi dari GTI, Angouw mengajak para pendemo berdialog ke ruang rapat satu Kantor DPRD Sulut. Dihadapan para pendemo, Angouw berharap aspirasi yang disampaikan ke dewan harus disertai bukti.
”Kalau ada bukti silahkan pihak berwajib untuk melakukan penyelidikan. Saya berharap GTI dapat memberikan bukti supaya kami dapat menindaklanjutinya secara kelembagaan. Dan seterusnya diserahkan pada proses hukum,” tegas Angouw.
Pada akhir dialog, para pendemo menyerahkan bunga kepada Ketua DPRD dan anggota yang menerima aspirasi, sebagai lambang hubungan kasih sayang antara masyarakat dan para wakil-wakilnya. Dengan harapan dapat memperjuangkan aspirasi yang masuk di lembaga dewan yang terhormat.
Diketahui GTI secara resmi telah melaporkan 3 oknum anggota DPRD Sulut ke Kejati diduga terlibat dalam kasus nyambi proyek. ”Kami tidak bisa mempublikasikan nama oknum anggota dewan takutnya menghilangkan barang bukti,” ujar Sanger.(Jak)

Admin RMC , 2/17/2017

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama