MANADO, RedaksiManado.Com ~ Hasil penilaian Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut), Pelayanan publik Perangkat Daerah (PD) Pemerintah Kota (Pemkot) Manado masih berada di zona kuning.
Itu berarti pelayanan publik yang dijalankan PD Pemkot Manado belum maksimal, sehingga perlu ditingkatkan.
Dihadapan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulut, Hilda R Tirajoh, Wali kota manado DR G.S Vicky Lumentut (GSVL) menegaskan kepada seluruh PD Pemkot Manado.
Sesuai dengan aturan perundang-undangan Nomor 25 Tahun 2009, seluruh PD di lingkungan Pemkot Manado harus memaksimalkan pelaksanaan pelayanan publik agar tidak terus berada di zona kuning.
” Saya harapkan seluruh Perangkat Daerah (PD) maksimalkan pelayanan publik, agar di tahun 2017 ini Pemkot Manado bisa berada di zona hijau,” tegas wali kota manado GSVL, di acara bersama Ombudsman RI terkait penyampaian hasil penilaian kepatuhan, terhadap standar pelayanan publik yang digelar di Gedung Serba Guna kantor wali kota manado, Kamis,(16/02/17) sore tadi.
Untuk mendapatkan zona hijau dikatakan walikota manado, dibutuhkan komitmen yang ekstra seirus dari seluruh PD Pemkot Manado. Karena kata wali kota GSVL, untuk memperbaiki nilai tidak sulit, tetapi yang terpenting adalah komitmen serta melaksanakan semua syarat yang diminta Ombudsman RI.
“Kita di Pemkot Manado punya Komitmen 953, kalau kita laksanakan semua yang disyaratkan dalam hal pelayanan publik. Saya berharap bulan Desember 2017 ini kita bisa berada di zona hijau. Dan saya boleh diundang untuk menerima penghargaan,” tandas wali kota GSVL.
Kepada Ombudsman RI, wali kota meminta untuk penilaian pelayanan publik kedepannya, bisa dilakukan hingga ke tingkat Kecamatan dan Kelurahan jangan hanya di Dinas dan Badan saja.
Hadir dalam kegiatan itu Wawali Manado Mor D Bastian, Plt Sekda Manado Drs Rum Usulu, serta seluruh PD Dinas/Badan, Camat,Luarah se-Kota Manado.[RR]