» » » DPRD Talaud Setujui 5 Lima Ranperda Jadi Perda

TALAUD, RedaksiManado.Com - Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip  hadiri Rapat Paripurna Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun anggaran 2017,di Ruang Sidang DPRD.(Rabu,22 /02)

Pemkab dan Dekab menyetujui 5 Ranperda menjadi Perda.  Yaitu Ranperda Bangunan Gedung,Ranperda Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa,Ranperda Badan Permusyawaratan Desa (BPD),Ranperda Pengelolaan Sampah,Ranperda pemberian nama jalan dan fasilitas umum.

Bupati wanita pertama di talaud ini mengapresiasi inisiatif Dewan Kabupaten dalam menyikapi kebutuhan regulasi masyarakat Talaud.
Juga SWM berharap agar sesegera mungkin perda tersebut dapat disosialisasikan kepada masyarakat.

Sementara itu Anggota Komisi I DPRD yang juga ketua Fraksi Ampera Godfried Timpua meminta ditetapkannya 5 buah Ranperda tersebut  agar Bupati segera membentuk Peraturan Bupati untuk operasionalnya agar Perda perda tersebut sudah dapat dilaksanakan.

Dengan terbentuknya Peraturan Daerah ini menurut Timpua,agar masyarakat dapat mematuhinya dan jika ada yg kurang dipahami bertanyalah kpd pemerintah daerah dan DPRD,

"jangan berusaha untuk melawan karena tentunya perda ini terikat hukum",tutup timpua[SS]

Admin RMC , 2/24/2017

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama