Disnaker Minut Belum Ada Perusahaan Yang Melakukan Penangguhan UMP
MINUT, RedaksiManado.Com ~ Sejak ditetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2017 sebesar Rp2,598 juta berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tanggal 1 November 2016, ternyata sampai saat ini tidak ada perusahaan di Minut yang mengaku keberatan atau melakukan penangguhan ke pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Minut.
“Ini menandakan jika semua perusahaan di Minut menyetujui UMP yang sudah ditetapkan oleh pemerintah provinsi. Soalnya sampai saat ini tidak ada perusahaan yang mengaku keberatan,” jelas Kepala Disnaker Minut, Drs Arnold Frederik kepada www. redaksimanado.com. (Kamis 9/2/2017)
Ditambahkan Frederik, meskipun tidak ada yang mengaku keberatan, namun pihak Disnaker Minut akan menunggu laporan pekerja yang merasa dirugikan soal UMP.
“Di Disnaker Minut ada bidang yang sudah ditarik ke Disnaker Sulut yakni Bidang Pengawasan, Bidang Hubungan Industrial dan Penempatan. Meskipun Bidang Pengawasan sudah menjadi tanggung jawab provinsi, tapi jika ada laporan dari tenaga kerja, itu akan kami tindak lanjuti bersama dengan Disnaker Sulut,” ujar Frederik
Dijelaskannya, saat ini di Minut memiliki sekitar 530 perusahaan yang terdaftar. Kesemua perusahaan itu akan diawasi oleh Disnaker Minut.
“Bagi pekerja yang merasa haknya disepelehkan perusahaan, bisa melapor langsung kepada kami atau bisa juga lewat serikat pekerja di perusahaan yang bersangkutan. Nama pelapor akan kami rahasiakan dan perusahaan itu akan kita laporkan ke Disnaker Sulut,” tambahnya. (AL)