» » » » Choel Mallarangeng Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator

Jakarta, RedaksiManado.Com - Tersangka kasus proyek Hambalang Andi Zulkarnaen Mallarangeng atau Choel Mallarangeng mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) sejak Desember tahun lalu. Pengajuan diri sebagai JC tersebut sudah dipertimbangkan oleh KPK.

"Ada syarat mengakui perbuatan, memberikan keterangan seluas-luasnya terkait indikasi keterlibatan pihak lain atau aktor yang lebih besar atau kasus lain," ungkap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2017).

Dengan demikian, Choel akan membantu KPK untuk memberikan keterangan seluas-luasnya. KPK juga akan melihat apakah ada informasi dari Choel yang cukup signifikan untuk mengungkap aktor-aktor di balik kasus proyek Hambalang atau tidak.

"Ada di fakta persidangan di putusan Andi Mallarangeng. Kalau ada tersangka yang ajukan JC, tentu kita lihat apakah ada info baru yang signifikan untuk diungkap karena sebagian sudah muncul di fakta persidangan sebelumnya. Penanganan ini kan sudah 2012-2013," ujar Febri.

Choel menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang tahun anggaran 2010-2012. Dia diduga memanfaatkan jabatan kakaknya sebagai Menpora saat itu untuk meraup untung dari proyek Hambalang. Choel diduga mendapatkan keuntungan sekitar Rp 4 miliar dari proyek ini.

KPK menjerat Choel dengan sangkaan pidana Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 
***[Alen]

Admin RMC , , 2/21/2017

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama