MINAHASA, RedaksiManado.Com - Dunia pendidikan dikabupaten Minahasa kembali tercoreng, sekolah yang harusnya menjadi tempat menimbah ilmu berubah fungsi, penyebabnya kantin sekolah diduga dijadikan tempat mengkonsumsi minuman keras (Miras) di SMAN 1 Tompaso, Kabupaten Minahasa.
Tiga gadis anak baru gede (ABG) berurusan dengan kepolisian. Ketiganya yakni AD (16) warga Tompaso II, Kecamatan Tompaso Barat, KW (16) warga Talikuran, Kecamatan Tompaso, kelas 12 SMAN 1 Tompaso dan AM (16) warga Tompaso, Kecamatan Tompaso, kelas 12 SMAN 1 Tompaso.
Tiga gadis anak baru gede (ABG) berurusan dengan kepolisian. Ketiganya yakni AD (16) warga Tompaso II, Kecamatan Tompaso Barat, KW (16) warga Talikuran, Kecamatan Tompaso, kelas 12 SMAN 1 Tompaso dan AM (16) warga Tompaso, Kecamatan Tompaso, kelas 12 SMAN 1 Tompaso.
Terinformasi, salah satu dari tiga ABG ini merupakan anak putus sekolah, tetapi saat diamankan sedang mengenakan seragam SMA.
"Waktu itu kami berada di kantin, tiba-tiba ada seorang guru memanggil dan pergi ke ruang guru," ungkap KW ketika diwawancarai TelegrafNews di Mapolsek Tompaso.
Dikatakan KW, saat berada di ruang guru sempat ditanyai dan tak lama kemudian guru kami langsung menelepon Polsek Tompaso lalu kami dijemput.
"Kami tahu kenapa kami dibawa ke Polsek, karena membawa Miras dan teman kami yang satu putus sekolah tapi mengenakan seragam," ungkapnya.
Akan tetapi, menurut pengakuan KW, Miras yang dibawa ketiganya merupakan titipan teman mereka.
"Miras itu dititip ke kami kemarin, jadi waktu ke sekolah terbawa," aku ketiganya, sore tadi.
Sementara Kapolsek Tompaso IPTU Tomi Oroh mengatakan, di tangan ketiga ABG ditemukan miras jenis cap tikus dan satu gelas. Sempat kedapatan guru mereka sedang miras di kantin sekolah, tak lama kemudian mereka digiri ke Mapolsek sekitar pukul 09.00 Wita.
Ditegaskan Oroh, ketiga remaja ini harus dijemput orang tua. Jika tidak dijemput tentunya mereka ditahan dan diberikan pembinaan. (SMR)