» » » » » "Bawa Bom Dalam Pesawat" Anggota DPRD Talaud Diamankan

MANADO, RedaksiManado.Com – Entah apa yang dilakukan oleh seorang oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Talaud berinisial JA (49) saat bercanda dengan seorang Pramugari bahwa dalam tas yang dibawanya berisi bom ketika berada didalam pesawat di Bandara Sam Ratulangi pada Sabtu (25/02).
Dari informasi yang berhasil dirangkum, kronologis kejadiannya berawal saat oknum Anggota Dewan tersebut hendak pulang ke Melongguane dengan menggunakan pesawat Wings Air bernomor penerbangan IW-1162 dari Kota Manado.
Ketika sudah berada didalam pesawat, ia yang sedang membawa sebuah tas disarankan oleh Pramugari untuk menaruh tasnya di dalam bagasi. Entah apa yang dipikirnya oleh Oknum anggota DPRD itu, ia lalu bercanda bahwa dalam tasnya ada berisi bom.
Mendengar hal tersebut, Pramugari langsung menuju ke ruangan pilot bagian depan pesawat dan melaporkan perkataan oknum legislator ke Kapten Pilot Baskoro.
Selanjutnya berkoordinasi dengan petugas Avsec Bandara Sam Ratulangi untuk mengamankan oknum tersebut dan diadakan pemeriksaan di Kantor Avsec Bandara. Hingga kini, Oknum anggota Dewan tersebut sedang diperiksa secara intensif.
Sebabnya, orang yang bersangkutan telah memberikan informasi tidak benar dan hal ini melanggar Undang-undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan. Sebabnya, orang yang bersangkutan telah memberikan informasi tidak benar dan hal ini melanggar Undang-undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan. 

"Kalau ada candaan bom itu menurut Undang-undang Penerbangan dan aturan terkait itu akan diproses hukum," 

Untuk diketahui, UU Penerbangan telah mengatur sanksi bagi pemberian informasi palsu. Dalam pasal 437 ayat (1) disebutkan :

"Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Apabila informasi tidak benar itu sampai mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, maka pelaku yang menyebarkan informasi tidak benar terancam hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun. Hal tersebut diatur pada pasal 437 ayat (2). 

Sementara itu, ayat (3) pasal tersebut berbunyi, "Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun."

"Kalau ada candaan bom itu menurut Undang-undang Penerbangan dan aturan terkait itu akan diproses hukum," 
Untuk diketahui, UU Penerbangan telah mengatur sanksi bagi pemberian informasi palsu. Dalam pasal 437 ayat (1) disebutkan :

"Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Apabila informasi tidak benar itu sampai mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, maka pelaku yang menyebarkan informasi tidak benar terancam hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun. Hal tersebut diatur pada pasal 437 ayat (2). 

Sementara itu, ayat (3) pasal tersebut berbunyi, "Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun."
Sementara itu, Kapolresta Manado Kombes Pol Hisar Siallagan menghimbau kepada warga untuk tidak bercanda dengan menyebutkan kata Bom atau terkait dengan itu, saat berada di sebuah Bandara. “Hal ini sudah banyak kejadiannya, bukan hanya saat sekarang, tapi di daerah lain sudah pernah terjadi. Sekali lagi jangan bercanda bom didalam pesawat karena itu sangat merisaukan dan membuat panik penumpang pesawat. Tetap dilakukan proses hukum,” himbaunya. [RR]

Admin RMC , , , 2/26/2017

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama