REDAKSIMANADO.COM,
BITUNG -
Walikota Bitung Maximiliaan Jonas Lomban SE MSI meninstruksikan kepada semua
perusahaan di Kota Bitung yang menggunakan jasa karyawan agar segera bayarkan
Tunjangan Hari Raya (THR), paling lambat dua minggu sebelum Lebaran / hari raya
Idul Fitri 1437 H.
Lomban Menjelaskan THR merupakan hak dari
seorang karyawan yang harus dipenuhi oleh perusahaan. hal ini
berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-04/MEN/1994 Tahun 1994
tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi para karyawan perusahaan yang telah bekerja
selama tiga bulan berturut-turut.
Ditambahkan, Pemkot saat ini juga tengah melakukan pengawasan
untuk mengantisipasi terhadap perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya. “Jika ada perusahaan yang tidak
membayarkannya, kami akan tindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku,” kata Lomban.
(*/iren)