Kantor Gubernur Sulawesi Utara |
REDAKSIMANADO.COM,
SULUT - Asisten
Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Sulut Drs Jhon Palandung MSi melarang ASN
lingkup Pemprov Sulut merokok di ruangan kerja.
Larangan tersebut disampaikan Palandung saat memimpin Apel pagi ASN lingkup ke-Asisten Pemerintahan dan Kesra dihalaman kantor Gubernur, Senin (13/6).
"Saya minta ASN di Keasisten Pemerintahan dan Kesra menjadi contoh bagi ASN yang ada di Pemprov untuk tidak merokok didalam ruangan kerja, karena dapat menggangu kesehatan bagi orang lain", tegas mantan Pj. Walikota Bitung ini.
Apa lagi merokok di ruangan
kerja ber AC itu sangat tidak nyaman bagi orang yang ada di sekitar. Usai
merokok, sisa puntung rokok hanya di buang sembarangan tempat, itu sangat
jorok. Karena itu ASN di Keasistenan Pemerintahan dan Kesra selain menjadi
contoh tapi juga jadi pelopor ASN tidak merokok di kantor.
Di sisi lain Palandung juga berharap disiplin kerja dan disiplin berpakaian baju seragam dengan menggunakan atribut yang benar juga tak luput jadi sorotan salah satu putra terbaik Sitaro ini.
"Penggunaan lambang korpri, harus sama, jangan gunakan lambang korpri seperti tanda jabatan Bupati/Walikota itu tidak di benarkan, karena melaggar aturan yang ada", katanya.
Turut hadir dalam Apel Karo
Hukum Glady Kawatu SH, Karo Pemhumas DR jemmy Kumendong, Karo Kesra Dr
Bahagia Mokoagow serta pejabat Eselom III, IV dan Staff.
(*/iren)