REDAKSIMANADO.COM,
SULUT - Pemerintah
Provinsi Sulawesi Utara melalui Tim Penegasan Wilayah Tingkat Provinsi,
memfasilitasi penyelesaian sengketa batas daerah antara Kabupaten Bolmong dan
Kota Kotamobagu tepatnya di antara Desa Pangian Barat Kec. Pasi Timur dan
Desa Pontodon Timur diambil alih Gubernur. Hal ini ditandai dengan
penandatanganan Berita Acara Penyelesaian Batas Daerah antara Pemkab Bolmong
dan Pemkot Kotamobagu di Kantor Camat Passi Timur Senin, (16/5/2016).
Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Setda Prov
Sulut melalui Kepala Bagian Pemerintahan Boslar Sanger SE yang memimpin
pertemuan ini menjelaskan terkait penyelasaian sengketa ini, masing-masing
sangadi dari dua desa ini akan mensosialisasikan kepada masyarakat hasil
kesepakatan dan selanjutnya pada tanggal 18 mei akan disampaikan kepada tim
penegasan batas tingkat provinsi.
Untuk diketahui sesuai Permendagri 76 Tahun
2012 apabila tidak ada kesepakatan antara pihak yang bersengketa akan di
serahkan kepada Gubernur, adapun keputusan gubernur itu nantinya bersifat
mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Turut hadir Kepala Bagian Pemerintahan selaku
Sekretaris Tim Penegasan Batas Wilayah Tingkat Provinsi Boslar Sanger SE,
Asisten Pemerintahan Sekdakot Kotamobagu Drs Nasrun Gilalom, Kepala Bagian
Pemerintahan Setdakan Bolmong Drs Revanny Paputungan, Camat Passi Timur, Camat
Kotamobagu Utara, Sangadi Pangian Barat dan Sangadi Pontodon Timur.
(*/iren)