REDAKSIMANADO.COM, MINUT
–
Pelantikan 53 Hukum Tua hasil pemilihan serentak se-Kabupaten Minahasa Utara
dilakukan oleh Bipati Vonnie Panambunan di Atrium Kantor Pemkab Minut, Kamis
(12/5/2016) siang tadi.
Bupati
Vonnie mengatakan pemilihan Hukum Tua adalah sarana demokrasi dalam menentukan
pimpinan pada tingkat desa seuai mekanisme dan prosedur yang diatur dalam
perundang-undangan.
“Untuk
Kabupaten Minahasa Utara berdasarkan Perda Nomor 20 Tahun 2016.kita perlu
menyadari bahwa Hukum Tua yang terpilih saat ini merupakan bentuk kepercayaan,
kehormatan dan amanat pemerintah daerah dan warga masyarakat,” ujar Bupati
Vonnie.
Diharapkan
Bupati Vonnie para Hukum Tua yang akan bertugas di desa masing-masing untuk
bisa menyelenggarakan pemerintahan desa yang bersih bebas dari KKN, membangun
desa serta memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan.
“Mari
kita menjadi pimpinan yang melayani bukan dilayani,” tegas Bupati Vonnie.
Diingatkannya
juga bahwa tugas dan tanggungjawab Hukum Tua saat ini cukup berat terutama
dalam pengelolaan penggunaan Dana Desa dan ADD nanti. “Saya tak ingin ada Hukum
Tua yang terjerat masalah hukum terkait pengelolaan keuangan dana desa dan ADD,”
kata Bupati Vonnie.
(iren)