REDAKSIMANADO.COM,
SULUT –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar
Rapat Paripurna akan penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ)
Gubernur Sulut tahun anggaran 2015, kegiatan bertempat di ruang rapat paripurna
DPRD SUlut, Rabu (6/4/2016) pagi.
Ketua DPRD Sulut Andrei
Angouw SE didampingi Wakil Ketua Drs Stevanus Vreeke Runtu, Wenny Lumentut SE
dan Marthen Manopo, memimpin kegiatan rapat paripurna tersebut, juga dihadiri
Sekretaris Provinsi Sulut Ir Siswa R Mokodongan, Forkopimda, Pimpinan dan
Anggota DPRD Provinsi Sulut, Kepala BIN, Kepala Perwakilan BPKP, Kepala
Perwakilan OJK, Kepala BNN, Pejabat Eselon II dan Jajaran Pemerintah Provinsi
Sulut serta Insan Pers.
Dalam kesempatan ini,
Sekretaris DPRD Sulut B Mononutu membacakan surat masuk No.
100/995/SekerBiroPemHumas perihal Penyampaian Dokumen Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban Gubernur Sulawesi Utara tahun 2015.
Memperhatikan surat Ketua
DPRD Provinsi Sulut No.160/DPRD/231/2016 tanggal 8 Meret 2016 perihal
permintaan LKPJ maka disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1) Sesuai dengan
amanat UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 71 ayat 2 antara
lain menyebutkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan LKPJ sebagaimana dimaksud
dalam pasal 69 ayat 1 kepada DPRD dilakukan satu kali dalam satu tahun,paling lambat
tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. 2) Sehubungan dengan itu
disampaikan dokumen LKPJ Gubernur Sulut tahun 2015 untuk diagendakan dalam
rapat paripurna.
Penyampaian Laporan
Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah adalah berkaitan dengan
pertanggungjawaban moral Gubernur Sulawesi Utara terhadap masyarakat, dimana
masyarakat perlu mengetahui dan mendapatkan informasi langsung pelaksanaan
tugas dan tanggung jawab kepala daerah selang tahun 2015.
Gubernur Sulawesi Utara Olly
Dondokambey SE dalam sambutannya yang diwakili Wakil Gubernur Sulawesi Utara
Drs Steven OE Kandouw mengatakan LKPJ tersebut merupakan intisari dari materi
LKPJ yang telah disampaikan beberapa waktu lalu.
“Itu meliputi 5 hal pokok
yakni, Kebijakan umum pemerintah daerah, kebijakan umum anggaran, pengelolaan
keuangan daerah secara makro, termasuk pendapatan dan belanja daerah,
Penyelenggara urusan pemerintahan, serta tugas pembantu dan tugas umum
pemerintahan,” ujar Kandouw.
Dia juga menambahkan,
kebijakan umum pemerintah tahun 2015 diadakan pada pembangunan dan pengembangan
infrastruktur , rekonstruksi , dan rehabilitasi, antisipasi perubahan iklim,
pengurangan resiko bencana, pelestarian hutan dan lingkungan hidup.
“Pengembangan ketahanan pangan dan industry berbasis agri bisnis. Pengembangan
kepulauan dan perbtasan,” pungkasnya.
Diakhir penyampaian
tersebut, Wagub Sulut menyampaikan apresiasi yang setingginya kepada pihak DPRD
Sulut dan jajaran yang telah bersama-sama pihak eksekutif dalam segala sektor.
“Kita harus menyadari bahwa di Sulut bukan hanya ada dua pemimpin saya dan pak
Gubernur. Tapi di Sulut ada 47 (2 eksekutif dan 45 legislatif) yang menjadi
tonggak pilar di Sulut. Kemudian dengan semangat kebersamaan itu bisa
menjadikan Sulut hebat dimata dunia dan nasional,” harapnya.
Dengan telah disampaikannya
LKPJ Gubernur TA 2015 tersebut, DPRD Provinsi Sulut resmi pula menyampaikan
nama-nama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulut terkait penyampaian LKPJ.
Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw mengungkapkan, fraksi-fraksi DPRD Provinsi telah
mengusulkan nama-nama Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas laporan keterangan
pertanggung jawaban kepala daerah tahun 2015. “Sesuai surat pimpinan DPRD nomor
160/dprd/283/2016. Perihal permintaan nama-nama panitia khusus DPRD provinsi
Sulut.” ungkapnya.
Nama-nama Pansus di dalamnya
ialah dari pimpinan dewan, Andrei Angouw, Stefanus Vreeke Runtu, Marthen
Manopo, Wenny Lumentut. Kemudian, Fraksi PDIP, Teddy Kumaat, Julius Jems Tuuk,
Dicky Makagansa, Lucia Taroreh. Fraksi Golkar, Marlina Moha Siahaan, Meiva
Salindeho-Lintang, Raski Mokodompit. Fraksi Demokrat, James Karinda, Billy
Lombok. Fraksi Gerindra, Ainun Talibo, Ferdinand Mewengkang. Fraksi Amanah
Keadilan, Affan Mokodongan, Mursa Imban. Fraksi Restorasi Nurani Untuk Keadilan,
Nori Supit dan Denny Sumolang. (adv)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar