Ferley Kaparang |
REDAKSIMANADO.COM,
MANADO - Ferley
Bonifasius Kaparang SH MH dan Franky Fransiskus Warbung SH sebagai Advokat/Penasehat
Hukum bertindak sebagai kuasa dari Focksy Van Affero Rapar bos Net Invest
Manado menyurati Jaksa Agung RI, HM Prasetyo akan pengaduan.
Surat yang terkirim ke Kejagung RI tertanggal
4 Maret 2016 itu, miliki 15 point kronologis dan tuntutan yang menjadi duduk
perkara akan kasus yang menjerat Focksy Van Affero Rapar dalam perkara dugaan
tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam UU No 10 tahun 1998 perubahan
atas UU No 7 tahun 1992 tentang tindak pidana perbankan.
Ferley Bonifasius Kaparang pada
RedaksiManado.com mengakui ada beberapa point dari surat pengaduan itu menyebutkan
oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wulan Beslar SH yang dinilai telah merugikan
kliennya yaitu Focksy Van Affero Rapar
“Oknum Jaksa yang bernama Wulan Beslar mengeluarkan
statement di media bahwa klien kami sudah berstatus DPO untuk meyakini publik
bahwa memang klien kami akan menghindar dari proses hokum,” kata Ferley
Ditambahkannya, bahwa kliennya sejauh ini
tetap kooperatif menghormati proses hokum asalkan sesuai dengan aturan dan
bukan dengan kesewenang-wenangan oknum jaksa yang seolah-olah ‘bekerjasama’
diluar struktur dengan oknum pihak Polresta Manado.
“Bahwa seperti diketahui, oknum Jaksa yang
bernama Wulan Beslar merupakan salah satu nasabah/investor dalam usaha yang
dikelola klien kami. Jaksa Wulan Beslar tidak patut menangani kasus ini, karena
secara interest mempunyai kepentingan individu,” ungkap Ferley.
Ditegaskan Ferley, oknum Jaksa Wulan Beslar
telah menyalahgunakan jabatannya sebagai penegak hokum untuk kepentingan pribadinya
dengan cara memaksakan berkas perkara supaya secepatnya dilakukan Tahap II agar
kewenangan perkara ini segera menjadi kewenangan Kejari Manado.
“Padahal banyak kejanggalan yang ditemui
dalam penyidikan perkara ini di Polresta Manado sehingga tidak lengkap untuk
dilakukan pelimpahan. Namun oleh oleh oknum Jaksa yang bernama Wulan Beslar
terus mendesak dengan segala cara agar di limpahkan,” kata Ferley.
Dikatakannya lagi, dalam surat pengaduan ke
Kejagung RI itu juga menyebutkan, tindakan oknum Jaksa Wulan Beslar sudah
sangat merusak nama baik institusi penegak hukum Kejaksaan, sehingga citra Kejaksaan
yang sampai saat ini di hormati masyarakat, tercoreng dengan
perbuatan-perbuatan oknum jaksa Wulan Beslar yang bekerja diluar perintah yang
tidak terstruktur.
“Ini sudah dikonfirmasi ke Kepala Kejaksaan
Negeri Manado oleh kawan-kawan media dan keluarga klien kami, namun tidak di respond
an indikasinya oknum jaksa yang bernama Wulan Beslar tidak bisa di atur secara
etika profesi oleh institusi kejaksaan,” tegas Ferley.
Selain 15 point kronologis dan tuntutan yang
menjadi duduk perkara, juga tertera6 point kejanggalan akan kasus yang menjerat
Focksy Van Affero Rapar dalam perkara dugaan tindak pidana sebagaimana yang
dimaksud dalam UU No 10 tahun 1998 perubahan atas UU No 7 tahun 1992 tentang
tindak pidana perbankan.
Ferley mengakui dengan laporan pengaduan ke
Kejagung RI itu, besar harapan pada Jaksa Agung RI, HM Prasetyo memberikan
atensinya. Surat pengaduan bertandatangan Farley Bonifasius Kaparang dan Franky
Fransiskus Warbung sebagai Pemohon dan Kajari Manado cq Kasiepidum cq JPU Wulan
Beslar sebagai Termohon.
(iren)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar