» » Sosialisasi LPPD dan Rekonsiliasi Data-data Indikator Kinerja Kunci (IKK)



REDAKSIMANADO.COM, MANADO - Penjabat Walikota Manado Ir.R.O Roring.M.Si yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Manado,Ir.M.H.F Sendoh dalam sambutannya menegaskan bahwa sosialisasi penyusunan LPPD dan IKK ini memiliki makna yang sangat strategis, karena penyusunan LPPD merupakan salah satu fase yang penting dalam siklus mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah, dimana menurut undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

“LPPD merupakan dasar evaluasi pemerintah terhadap pelaksanaan pemerintahan daerah sekaligus sebagai bahan pembinaan lebih lanjut, dan menurut peraturan pemerintah nomor 3 tahun 2007, LPPD harus sudah disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.” Tegas Sekda.

Sekdapun menambahkan penyusunan LPPD harus tepat dan akurat, dan didasarkan atas prinsip transparansi dan akuntabilitas, agar selanjutnya LPPD dapat digunakan sebagai data valid dan terpercaya, yang sangat penting untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah di waktu-waktu ke depan.

Sementara itu dalam laporannya Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Jerry Lasut SH.M.H mengatakan faktor yang menjadi penyebab sehingga masih banyaknya kekurangan dari semua LPPD yang disampaikan kepada pemerintah salah satunya adalah faktor belum pahamnya aparatur pemerintah yang menangani LPPD tersebut,baik didalam menyiapkan data atau bahan laporan maupun dalam menyusun LPPD.

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Dinas,Badan Sekretariat DPRD,SKPD sekretariat Daerah Kota dan Kecamatan di jajaran pemerintah kota Manado. Hadir juga dalam kegitana ini mendampingi Sekda Assisten Pemerintahan dan kesra Sekretaris Daerah Kota Manado.

(***)

Admin RMC 3/03/2016

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama