REDAKSIMANADO.COM, MANADO - Penjabat
Walikota Manado Ir.R.O Roring.M.Si yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota
Manado,Ir.M.H.F Sendoh dalam sambutannya menegaskan bahwa sosialisasi
penyusunan LPPD dan IKK ini memiliki makna yang sangat strategis, karena
penyusunan LPPD merupakan salah satu fase yang penting dalam siklus mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah, dimana menurut
undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
“LPPD
merupakan dasar evaluasi pemerintah terhadap pelaksanaan pemerintahan daerah
sekaligus sebagai bahan pembinaan lebih lanjut, dan menurut peraturan
pemerintah nomor 3 tahun 2007, LPPD harus sudah disampaikan paling lambat tiga
bulan setelah tahun anggaran berakhir.” Tegas Sekda.
Sekdapun menambahkan penyusunan LPPD harus tepat dan akurat, dan didasarkan atas prinsip transparansi dan akuntabilitas, agar selanjutnya LPPD dapat digunakan sebagai data valid dan terpercaya, yang sangat penting untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah di waktu-waktu ke depan.
Sementara itu dalam laporannya Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Jerry Lasut SH.M.H mengatakan faktor yang menjadi penyebab sehingga masih banyaknya kekurangan dari semua LPPD yang disampaikan kepada pemerintah salah satunya adalah faktor belum pahamnya aparatur pemerintah yang menangani LPPD tersebut,baik didalam menyiapkan data atau bahan laporan maupun dalam menyusun LPPD.
Kegiatan
ini diikuti oleh seluruh Dinas,Badan Sekretariat DPRD,SKPD sekretariat Daerah
Kota dan Kecamatan di jajaran pemerintah kota Manado. Hadir juga dalam kegitana
ini mendampingi Sekda Assisten Pemerintahan dan kesra Sekretaris Daerah Kota
Manado.
(***)