REDAKSIMANADO.COM,
SULUT -
Mulai munculnya dugaan penyalahgunaan wewenang Oknum Kapolresta Manado, Kombes
Pol Rio Permana Mandagi SH MH mendapat sorotan tajam. Hal ini berdasarkan hasil
pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan (PAMINAL) POLRI sesuai SP2HP2-3 nomor
B/19-2/II/2016/Divpropam.
Diketahui patut diduga telah melanggar Kode
Etik Profesi pasal 7 ayat 1, pasal 9, pasal 10 huruf d, pasal 14 dan pasal 15
huruf d dan pasal 263 ayat 1 dan 2 (pemalsuan surat), Pasal 170 KUHP
(pengrusakan terhadap barang) dan pasal 372 KUHP (penggelapan terhadap barang
bukti uang). Mendatangkan reaksi geram dari Focksy Van Affero Rapar selaku Bos
Net Invest Manado, melalui kuasa hukumnya Ferley Bonifasius Kaparang SH MH.
“Kami menduga kuat adanya upaya untuk
memojokan Klien kami, karena berkas yang diduga cacat secara hukum tersebut
seakan dipaksakan untuk naik ke Kejaksaan,” ujar Kaparang kepada sejumlah
media.
Kaparang sendiri optimis Kliennya tak
bersalah dalam persoalan Net Invest seperti yang disangkakan selama ini.
Dikesempatan berbeda Ketua Umum DPP Garda
Tipikor Indonesia (GTI), Panca Soekarno mengecam keras ulah Kapolres tersebut
bilamana dugaan penyalah gunaan wewenang tersebut terbukti dari hasil
pemeriksaan Paminal Mabes POLRI.
“Ditengah perbaikan citra POLRI selama ini,
masih saja ada oknum Perwira POLRI yang berpraktek kotor seperti tersebut, kami
minta Kapolri melalui Irwasum Mabes POLRI untuk dapat memberi perhatian khusus
terhadap dugaan penyalah gunaan wewenang Kapolresta Manado,” tegas Panca.
Panca juga mengatakan kenakalan oknum Perwira
Menengah POLRI tersebut terindikasi mengarah pada praktek Korupsi, GTI sendiri
tak pernah segan dalam memerangi Korupsi.
Sekedar untuk diketahui, Kuasa Hukum Bos Net
Invest didampingi GTI menyambangi Mabes POLRI, Jumat (4/3/2016), menindak
lanjuti SP2HP Paminal Mabes POLRI.
(***)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar