REDAKSIMANADO.COM, SULUT - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi
Utara (SULUT), Senin (14/3/16) pagi, menggelar rapat paripurna dalam rangka
Penetapan Keputusan DPRD tentang Program Legislasi Daerah (PROLEGDA) Provinsi
Sulawesi Utara Tahun 2016.
Rapat
paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Sulut Andrei Angouw, dan
didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Sulut Stevanus Vreeke Runtu, dan Wenny
Lumentut, serta dihadiri oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut Olly
Dondokambey SE dan Steven OE Kandouw.
Rapat diawali
dengan pembacaan laporan Badan Legislasi (BALEG) DPRD provinsi Sulut tahun
2016, yang dibacakan oleh Ketua Badan Legislasi Teddy Kumaat.
Dalam
pembacaan laporan Badan Legislasi (BALEG) DPRD provinsi Sulut tahun 2016,
Kumaat mengatakan ada 15 Ranperda yang akan dibahas yang terdiri dari 7
Ranperda insiatif DPRD yakni, Ranperda BUMD, Ranperda Budaya Daerah, Ranperda
Bahasa Daerah, Ranperda Perlindungan dan Pe$berdayaan Usaha Mikro Kecil dan
Menengah, Ranperda Pengendalian Pohon, Ranperda Fakir Miskin dan Anak Terlantar
dan Ranperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Tradisional Beralkohol.
Selain itu
juga, Kumaat juga menjelaskan bahwa Ranperda yang diusulkan oleh Pemerintah
Provinsi ada 8 yakni, Ranperda tentang Usulan Pemerintahan Wajib dan Pilihan
yang Menjadi Kewenangan, Ranperda Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
dan Sekretariat DPRD, Ranperda tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah,
Ranperda tentang Tata Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain, Ranperda tentang
Perlindungan Anak, Ranperda tentang Perlindungan Perempuan, Ranperda tentang
Pengelolaan Pelabuhan Perikanan, Ranperda tentang pengelolaan Pertanahan,
Pertambangan Umum dan Ranperda tentang Zonasi.
Sementara itu,
Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw mengatakan bahwa Prolegda yang akan dibahas
mengacu pada program legislasi daerah tahun 2016, dengan pengecualian dalam
hal-hal tertentu dan mendesak dan dapat membahas Ranperda lainnya, sebagaimana
yang dimaksud pada pasal 38 ayat 2 UU RI no 12 tahun 2011 tentang pembentukan
peraturan perundang-undangan.
Dalam rapat
paripurna tersebut, Gubernur provinsi Sulut, Olly Dondokambey menyampaikan
bahwa dalam rangka menjalakan Otonomi Daerah, diperlukan berbagai kerangka
hukum sebagai landasan sekaligus arah bagi segenap komponen peraturan yang ada
untuk menjalakan fungsi peran dan tugas serta tanggung jawab yang diemban guna
memajukan pembangunan dan kesejahteraan rakyat dalam hal ini undang-undang No
23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang mengamanatkan bahwa daerah
melalui penyelenggaraan pemerintahnya, yaitu pemda dan DPRD memiliki kewenangan
untuk membuat kebijakan daerah dalam bentuk Perda dan peraturan kepala daerah.
Gubernur juga
mengharapkan kedepan ada kerjasama yang baik dengan DPRD Sulut agar bisa
berjalan terus dalam pelaksanaan pemerintah yang ada di sulut.
Dalam rapat
paripurna tersebut juga diadakan penandatangan Nota Kesepakatan Pembahasan
Prolegda tahun 2016.
Rapat
paripurna diakhiri dengan pembacaan surat masuk oleh Sekretaris DPRD Sulut,
Bartolomeus Mononutu perihal komposisi Alat Kelengkapan Dewan AKD.
Hadir dalam
kesempatan tersebut, kepala-kepala SKPD Lingkup Pemprov Sulut, dan Forum
Komunikasi Pimpinan Daerah.
(adv)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar