REDAKSIMANADO.COM, MANADO - Terkait pergeseran
anggaran Pilkada, Pemerintah Kota Manado akan melaksanakan pemberian hibah ke
KPU bila semua persyaratan dan ketentuan dipenuhi. Sebagaimana disampaikan
dalam Rapat Koordinasi Senin 15 Februari 2016 di Ruang Kerja Walikota yang
disusul dengan surat resmi Sekda Kota Manado ke KPU Manado, Pemkot Manado
menargetkan Jumat 19 Februari 2016 Perwako dan NPHD sudah ditandatangani sehingga proses pencairan hibah dapat
dilakukan Senin 22 Februari dan Selasa 22 Februari dana sudah berada di KPU.
Jika
kemudian diberitakan melalui media Minggu 28/02 bahwa sampai Sabtu 27 Februari
dana hibah belum berada di rekening KPU, hal tersebut disebabkan proses
kelengkapan dokumen di DPRD yang diperkirakan dapat diselesaikan segera,
ternyata memerlukan waktu, dan hasilnya sudah diperoleh meski melebihi target
waktu. Sebab lain yg harus diselesaikan Pemkot adalah penegasan kepada KPU baik
dalam Rapat 15/02 maupun melalui surat resmi bahwa jaminan penyelesaian dana
hibah baik melalui Perwako dan NPHD tidak boleh digunakan sebagai jaminan
kepada KPU untuk berhutang.
Apakah
kemudian komitmen ini dilaksanakan oleh KPU atau tidak, melalui jaminan
pembayaran ke kpps, pps, dan PPK, Pemkot tetap mengedapankan prinsip
kehati-hatian dalam pemberian dana hibah Pilkada. Komitmen Pemkot terkait dana
Pilkada sudah ditunjukkan melalui persetujuan penggunaan anggaran 2.3M yg ada
di rekening KPU. Untuk sisa dana usulan sebesar 5.2M akan dibayarkan bila semua
ketentuan sudah dipenuhi dan dipastikan tidak melanggar peraturan
perundang-undangan, sehingga menjadi jelas posisinya, Pemkot tidak berhutang ke
KPU Manado.
(***)