» » Tahun 2016 Pemkot Manado Tetap Jalankan Universal Coverage

Pasien membludak di RS Prof Kandou.


REDAKSIMANADO.COM, MANADO - Salah satu program unggulan Pemerintah Kota Manado, Universal Coverage, atau Layanan Kesehatan Semesta yang memberikan layanan gratis kesehatan bagi seluruh warga Kota Manado tanpa membedakan status dan strata sosial dikabarkan telah dihentikan kontraknya di 7 (tujuh) penyelenggara UC yang bekerja sama dengan Pemerintah Kota Manado .

Berita yang disebarluaskan melalui Media Online ini dilatarbelakangi melalui pengumuman di RSUP Prof Kandou, tertanggal 31 Desember 2015. Pada pengumuman yang ditandatangani langsung oleh Dirut RSUP Prof Kandou dr. Maxi Rondonuwu, DHSM MARS, disebutkan, ‘’Bersama ini disampaikan bahwa terhitung mulai tanggal 1 Januari 2016, kami belum menerima pelayanan kesehatan bagi peserta Universal Coverage (UC) Kota Manado. Demikian disampaikan atas perhatian diucapkan terima kasih.’’

Penjabat Walikota saat memimpin Rakor Awal Tahun

Menanggapi isu tersebut, Penjabat Walikota Manado, Ir. Royke O. Roring, M.Si, pada Rapat Koordinasi Awal Tahun, Senin 04/01 di Ruang Toar Lumimuut telah menugaskan Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kota Manado untuk memberikan penjelasan kepada Masyarakat. Terhadap penugasan ini, Plt Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Manado, Franky Mocodompis, S.Sos, menegaskan “Beliau (Penjabat Walikota) merasa terkejut dengan opini pemberitaan seolah-olah kehadiran beliau sebagai Penjabat Walikota menggantikan Dr. G.S. Vicky Lumentut, serta merta menggantikan program pemerintah Kota Manado, termasuk Universal Coverage. Padahal kita tahu bersama, program Pemerintah Kota Manado itu prosesnya diawali sejak Maret tahun sebelumnya hingga ditetapkan sebagai APBD. Jadi tidak benar jika kehadiran Penjabat Walikota Manado serta merta menggugurkan UC.” 

Menurut mantan Kepala Bidang Pengembangan Sarana Komunikasi Dinas Kominfo Kota Manado ini, tugas utama kehadiran Penjabat Walikota Manado adalah menjaga kesinambungan pemerintah, dan mengawal pemerintahan transisi hingga dilantiknya Walikota Manado periode 2016 – 2021, sehingga program-program yang menyentuh kepentingan masyarakat banyak wajib dilanjutkan.

Di pihak lain, Kepala Dinas Kesehatan, dr. Robby Mottoh, ketika ditemui usai Rapat Koordinasi awal tahun menegaskan,”Hari ini telah menyerahkan ke Bagian Humas dan Protokol Laporan realisasi Dana Klaim UC Per Rumah Sakit di 7 (tujuh) RS tahun 2015, yaitu RS Islam Siti Maryam, RS Advent Manado, RS Prof. Dr. V. L. Ratumbuysang, RSU Pancaran Kasih GMIM Manado, RS Bhayangkara Tingkat IV Manado, Balai Kesehatan Mata Masyarakat Manado (BKMM) , dan RSUP Prof Kandou. Dari ketujuh RS, Pemkot Manado memiliki tunggakan lebih dari 4.7 Milyar kepada RSUP Prof Kandou, atau total tunggakan mencapai Rp 6.052.648.000. Inilah yang menyebabkan pihak rumah sakit mengambil kebijakan untuk sementara waktu tidak menerima layanan UC,” ujar Mottoh. 

Pengumuman Penghentian Layanan UC oleh RS Prof Kandou

Pemerintah Kota Manado sendiri untuk tahun 2016 menganggarkan layanan UC sekitar 13 Milyar. Berikut data terkait pembayaran UC :
1. Realisasi dana klaim di 7 RS sejumlah Rp 26.459.359.748,- 
2. Belum mengajukan klaim (Desember 7 RS, November 5 RS, Oktober 3 RS, September 1 RS, Agustus 1 RS)
3. Sudah mengajukan klaim tapi belum terbayar / tunggakan (November 2 RS, Oktober 2 RS, September 1 RS, Juli 1 RS, Juni 1 RS)

(***)


Admin RMC 1/06/2016

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: