Pasien membludak di RS Prof Kandou. |
REDAKSIMANADO.COM,
MANADO -
Salah satu program unggulan Pemerintah Kota Manado, Universal Coverage, atau
Layanan Kesehatan Semesta yang memberikan layanan gratis kesehatan bagi seluruh
warga Kota Manado tanpa membedakan status dan strata sosial dikabarkan telah
dihentikan kontraknya di 7 (tujuh) penyelenggara UC yang bekerja sama dengan
Pemerintah Kota Manado .
Berita
yang disebarluaskan melalui Media Online ini dilatarbelakangi melalui
pengumuman di RSUP Prof Kandou, tertanggal 31 Desember 2015. Pada pengumuman
yang ditandatangani langsung oleh Dirut RSUP Prof Kandou dr. Maxi Rondonuwu,
DHSM MARS, disebutkan, ‘’Bersama ini disampaikan bahwa terhitung mulai tanggal
1 Januari 2016, kami belum menerima pelayanan kesehatan bagi peserta Universal
Coverage (UC) Kota Manado. Demikian disampaikan atas perhatian diucapkan terima
kasih.’’
Penjabat Walikota saat memimpin Rakor Awal Tahun |
Menanggapi
isu tersebut, Penjabat Walikota Manado, Ir. Royke O. Roring, M.Si, pada Rapat
Koordinasi Awal Tahun, Senin 04/01 di Ruang Toar Lumimuut telah menugaskan
Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah
Kota Manado untuk memberikan penjelasan kepada Masyarakat. Terhadap penugasan
ini, Plt Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Manado, Franky Mocodompis, S.Sos,
menegaskan “Beliau (Penjabat Walikota) merasa terkejut dengan opini pemberitaan
seolah-olah kehadiran beliau sebagai Penjabat Walikota menggantikan Dr. G.S.
Vicky Lumentut, serta merta menggantikan program pemerintah Kota Manado,
termasuk Universal Coverage. Padahal kita tahu bersama, program Pemerintah Kota
Manado itu prosesnya diawali sejak Maret tahun sebelumnya hingga ditetapkan
sebagai APBD. Jadi tidak benar jika kehadiran Penjabat Walikota Manado serta
merta menggugurkan UC.”
Menurut mantan Kepala Bidang Pengembangan Sarana Komunikasi Dinas Kominfo Kota Manado ini, tugas utama kehadiran Penjabat Walikota Manado adalah menjaga kesinambungan pemerintah, dan mengawal pemerintahan transisi hingga dilantiknya Walikota Manado periode 2016 – 2021, sehingga program-program yang menyentuh kepentingan masyarakat banyak wajib dilanjutkan.
Di
pihak lain, Kepala Dinas Kesehatan, dr. Robby Mottoh, ketika ditemui usai Rapat
Koordinasi awal tahun menegaskan,”Hari ini telah menyerahkan ke Bagian Humas
dan Protokol Laporan realisasi Dana Klaim UC Per Rumah Sakit di 7 (tujuh) RS
tahun 2015, yaitu RS Islam Siti Maryam, RS Advent Manado, RS Prof. Dr. V. L.
Ratumbuysang, RSU Pancaran Kasih GMIM Manado, RS Bhayangkara Tingkat IV Manado,
Balai Kesehatan Mata Masyarakat Manado (BKMM) , dan RSUP Prof Kandou. Dari
ketujuh RS, Pemkot Manado memiliki tunggakan lebih dari 4.7 Milyar kepada RSUP
Prof Kandou, atau total tunggakan mencapai Rp 6.052.648.000. Inilah yang
menyebabkan pihak rumah sakit mengambil kebijakan untuk sementara waktu tidak
menerima layanan UC,” ujar Mottoh.
Pengumuman
Penghentian Layanan UC oleh RS Prof Kandou
|
Pemerintah
Kota Manado sendiri untuk tahun 2016 menganggarkan layanan UC sekitar 13
Milyar. Berikut data terkait pembayaran UC :
1. Realisasi dana klaim di 7 RS sejumlah Rp 26.459.359.748,-
2. Belum mengajukan klaim (Desember 7 RS, November 5 RS, Oktober 3 RS, September 1 RS, Agustus 1 RS)
3. Sudah mengajukan klaim tapi belum terbayar / tunggakan (November 2 RS, Oktober 2 RS, September 1 RS, Juli 1 RS, Juni 1 RS)
1. Realisasi dana klaim di 7 RS sejumlah Rp 26.459.359.748,-
2. Belum mengajukan klaim (Desember 7 RS, November 5 RS, Oktober 3 RS, September 1 RS, Agustus 1 RS)
3. Sudah mengajukan klaim tapi belum terbayar / tunggakan (November 2 RS, Oktober 2 RS, September 1 RS, Juli 1 RS, Juni 1 RS)
(***)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar