» » KPU Resmi Tunda Pilkada Serentak di Lima Daerah “Manado Juga Akan Kami Tunda”



REDAKSIMANADO.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui Komisioner,Hadar Nafis Gumay menyatakan KPU resmi menunda Pilkada Serentak di lima daerah. Satu diantaranya Pilkada di Kota Manado

“Kalteng dan Fakfak, kami akan tunda dan kemudian kami akan lakukan kasasi," Hadar Nafis Gumay di Jakarta, dlansir dari Tribunnews.com, Selasa (8/12/2015) malam.

"Pematangsiantar, Simalungun, Manado juga akan kami tunda dan minta putusan akhirnya segera," tambah dia.

Penundaan dilakukan karena ada perubahan komposisi calon kepala daerah, menyusul putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Untuk diketahui, PTTUN sudah menjatuhkan putusan yang menyatakan calon kepala daerah di Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Fakfak dapat kembali mengikuti kembali Pilkada Serentak, setelah sebelumnya dibatalkan oleh KPU setempat.

Sedangkan, tiga daerah lainnya masih berupa putusan sela yang memerintahkan menunda keputusan KPU setempat tentang pembatalan calon di tiga daerah tersebut.
Hadar mengakui belum bisa memastikan berapa lama penundaan Pilkada di lima daerah tersebut.

Ia menambahkan, pihaknya akan meminta Mahkamah Agung agar kasasi KPU dapat diprioritaskan.

Sehingga, Pilkada di kelima daerah tersebut dapat tetap dilaksanakan pada 2015.
Sementara itu, pencetakan logistik surat suara di kelima daerah tersebut masih menunggu putusan kasasi yang akan dilakukan KPU.

"Jadi prosesnya baru bisa kembali dilakukan pasca-ada putusan dari kasasi," kata Hadar.

Sumber: tribunnews



Admin RMC 12/09/2015

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: