REDAKSIMANADO.COM,
JAKARTA –
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui Komisioner,Hadar Nafis Gumay menyatakan
KPU resmi menunda Pilkada Serentak di lima daerah. Satu diantaranya Pilkada di
Kota Manado
“Kalteng
dan Fakfak, kami akan tunda dan kemudian kami akan lakukan kasasi," Hadar
Nafis Gumay di Jakarta, dlansir dari Tribunnews.com, Selasa (8/12/2015) malam.
"Pematangsiantar,
Simalungun, Manado juga akan kami tunda dan minta putusan akhirnya
segera," tambah dia.
Penundaan
dilakukan karena ada perubahan komposisi calon kepala daerah, menyusul putusan
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Untuk
diketahui, PTTUN sudah menjatuhkan putusan yang menyatakan calon kepala daerah
di Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Fakfak dapat kembali mengikuti
kembali Pilkada Serentak, setelah sebelumnya dibatalkan oleh KPU setempat.
Sedangkan,
tiga daerah lainnya masih berupa putusan sela yang memerintahkan menunda
keputusan KPU setempat tentang pembatalan calon di tiga daerah tersebut.
Hadar
mengakui belum bisa memastikan berapa lama penundaan Pilkada di lima daerah
tersebut.
Ia menambahkan, pihaknya akan meminta Mahkamah Agung agar kasasi
KPU dapat diprioritaskan.
Sehingga, Pilkada di kelima daerah tersebut dapat tetap
dilaksanakan pada 2015.
Sementara itu, pencetakan logistik surat suara di kelima daerah
tersebut masih menunggu putusan kasasi yang akan dilakukan KPU.
"Jadi prosesnya baru bisa kembali dilakukan pasca-ada
putusan dari kasasi," kata Hadar.
Sumber: tribunnews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar