Caption Foto Kejari Minahasa Utara Agus Sirait SH MH (tampak dari kiri)
Editor : Ronald Gampu
AIRMADIDI- Masih tingginya tuntutan ganti rugi (TGR) yang dikantongi Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara sebesar Rp 12,5 Miliar, jadi target utama pihak Kejaksaan Negeri Airmadidi. Buktinya,kemarin (11/12) pihak korps baju coklat bersama pemerintah daerah melakukan penanda tanganan perjanjian naskah kesepakatan bersama antara pemkab dan kejari dibidang hukum dana tata negara.
"Kita dituntut untuk melakukan pembenahan baik penyelengaraan pemerintahan dan pembangunan terlebih dibidang hukum secara totalitas."Ucap Sekretaris Daerah Ir Sandra TP Moniaga
Menurut Sandra, sebagai warga negara yang baik kami akan tetap komit dalam menyelesiakan tuntutan ganti rugi dan menjunjung tinggi supremasi hukum perdata dan tata negara.
"Dengan Mou ini juga Pemkab dapat meminta dan melakukan konsultasi dengan Kejari sebelum mengeluarkan perjanjian dengan pihak ketiga."Ungkapnya.
Selain itu katanya,Ini juga merupakan tindakan yang dapat memperbaiki pelayanan terhadap masyrakat
Termasuk membangun Minahasa Utara lebih baik lagi kedepan.
"Kerjasama ini memberikan dampak yang efektif bagi pelayanan masyarakat sebab semua TGR itu akn dilunasi secara bertahap,"tegasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Airmadidi Agus. Sugianto Sirait SH , saat dimintai keterangan mengatakan, kerjasama ini sangat penting dan saling mendukung secara seimbang serta proporsional sebab kedua belah pihak mempunyai posisi yang sama.
"Kerjasama ini merupakan penegakan hukum sekaligus tugas dan kewenangan kejaksaan dibidang perdata yakni memelihara dan memberikan kepastian hukum.
"Kami siap bekerjasama menuntaskan TGR sebagai sinergisitas untuk membangun Minahasa Utara lebih baik," jelasnya.
Selain itu kata Sirait,bagi kepala SKPD yang belum melunasi TGR diberkan kesempatan sampai akhir tahun. Kalau tidlak ada niat baik untuk mengembalikan TGR itu maka kami akan melakukan proses hukum.
"Kami masih memberikan kesempatan bagi kepala SKPD yang belum melunasi TGR. Kalau tidak maka akan kami masukan ke ranah hukum,"tegasnya.
Pemerhati pembangunan dan politik ,Jerry Massie,menambahkan semua TGR yang merugikan keuangan negara harus dilunasi agar roda pembangunan di. Kabupaten Minahasa Utara bisa berjalan lancar.
"Uang negara harus dipulangkan,kalau tidak ada niat baik pasti berproses hukum," pungkasnya. (Ogam)
AIRMADIDI- Masih tingginya tuntutan ganti rugi (TGR) yang dikantongi Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara sebesar Rp 12,5 Miliar, jadi target utama pihak Kejaksaan Negeri Airmadidi. Buktinya,kemarin (11/12) pihak korps baju coklat bersama pemerintah daerah melakukan penanda tanganan perjanjian naskah kesepakatan bersama antara pemkab dan kejari dibidang hukum dana tata negara.
"Kita dituntut untuk melakukan pembenahan baik penyelengaraan pemerintahan dan pembangunan terlebih dibidang hukum secara totalitas."Ucap Sekretaris Daerah Ir Sandra TP Moniaga
Menurut Sandra, sebagai warga negara yang baik kami akan tetap komit dalam menyelesiakan tuntutan ganti rugi dan menjunjung tinggi supremasi hukum perdata dan tata negara.
"Dengan Mou ini juga Pemkab dapat meminta dan melakukan konsultasi dengan Kejari sebelum mengeluarkan perjanjian dengan pihak ketiga."Ungkapnya.
Selain itu katanya,Ini juga merupakan tindakan yang dapat memperbaiki pelayanan terhadap masyrakat
Termasuk membangun Minahasa Utara lebih baik lagi kedepan.
"Kerjasama ini memberikan dampak yang efektif bagi pelayanan masyarakat sebab semua TGR itu akn dilunasi secara bertahap,"tegasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Airmadidi Agus. Sugianto Sirait SH , saat dimintai keterangan mengatakan, kerjasama ini sangat penting dan saling mendukung secara seimbang serta proporsional sebab kedua belah pihak mempunyai posisi yang sama.
"Kerjasama ini merupakan penegakan hukum sekaligus tugas dan kewenangan kejaksaan dibidang perdata yakni memelihara dan memberikan kepastian hukum.
"Kami siap bekerjasama menuntaskan TGR sebagai sinergisitas untuk membangun Minahasa Utara lebih baik," jelasnya.
Selain itu kata Sirait,bagi kepala SKPD yang belum melunasi TGR diberkan kesempatan sampai akhir tahun. Kalau tidlak ada niat baik untuk mengembalikan TGR itu maka kami akan melakukan proses hukum.
"Kami masih memberikan kesempatan bagi kepala SKPD yang belum melunasi TGR. Kalau tidak maka akan kami masukan ke ranah hukum,"tegasnya.
Pemerhati pembangunan dan politik ,Jerry Massie,menambahkan semua TGR yang merugikan keuangan negara harus dilunasi agar roda pembangunan di. Kabupaten Minahasa Utara bisa berjalan lancar.
"Uang negara harus dipulangkan,kalau tidak ada niat baik pasti berproses hukum," pungkasnya. (Ogam)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar