» » 2,8 Triliun Lebih Direncanakan, DPRD Sulut Paripurnakan Ranperda APBD 2016

Suasana Paripurnakan Ranperda APBD 2016 DPRD Sulut. 
Manado - Jumat (27/11) siang Rapat paripurna Dalam Rangka Pengambilan Keputusan Terhadap RANPERDA Tentang APBD TA 2016 dilaksanakan. rapat tersebut dipimpin oleh Stevanus Vreeke Runtu dan didampingi oleh wakil ketua Marthen Manopo dan Wenny Lumentut. Dalam rapat paripurna kali ini, DPRD Sulut membahas tentang laporan penyampaian hasil sinkronisasi pembahasan komisi komisi dengan Badan Anggaran (BANGGAR) DPRD oleh yang mewakili pimpinan komisi DPRD.

Berikut rangkuman pembacaan laporan hasil singkronisasi yang disampaikan oleh Ketua komisi I Ferdinand Mewengkang. Mewengkang menjelaskan bahwa pendapatan APBD provinsi Sulut TA 2016 direncanakan sebesar Rp 2.836.861.179.377, dengan rincian PAD Rp 1.161.655.505.377 dana perimbangan sebesar Rp 1.332.911.674.000. Lain-lain pendapatan daerah yang sah RP  342.324.000.000 belanja dalam APBD provinsi sulut TA 2016 direncanakan sebesar Rp 2.895.903.076.468 dengan rincian belanja tidak langsung yang terdiri dari belanja aparatur, hibah, Bansos, bantuan keuangan ke kabupaten/kota,belanja tidak terduga, dan belanja bagi hasil ke kabupaten kota direncanakan sebesar Rp 1.491.250.103.148.

Belanja langsung sebesar Rp 1.494.652.973.320. pembiayaan daerah dengan rincian sebagai berikut penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp 84.011.847.091 yang merupakan sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya dan penerimaan pembiayaan daerah sebesar 25 Triliyun yang merupakan penyetoran modal investasi Pemda. Berdasarkan hasil singkronisasi pembahasan banggar DPRD dengan komis-komisi DPRD provinsi sulut bersama TAPD provinsi sulut maka dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut, pada prinsipnya DPRD sangat mendukung program-program yang akan dilaksanakan oleh tiap SKPD dalam APBD TA 2016 tetapi diharapkan untuk penggunanaan dana sekiranya dapat dipergunakan secara tepat dan seefisien mungkin. Pembahasan ini telah berjalan dengan baik walaupun sering terdengar kata-kata yang tajam dan kritis dari anggota DPRD dimana ini didorong oleh keinginan untuk membahas setiap permasalahan secara transparan dan tidak ada yang ditutupi.

Dalam rapat paripurna tersebut juga, ikut diserahkan pendapat akhir RAPBD provinsi sulut TA 2016 dari fraksi-fraksi yang didahuli oleh, Fraksi PDI Perjuangan yang diserahkan oleh anggota dewan yang terhormat James Tuuk, dan diikuti oleh fraksi partai Golkar disampaikan oleh Kristovorus Deki Palinggi, fraksi partai Demokrat disampaikan oleh Billy Lombok, fraksi partai Gerindra diserahkan oleh Ferdinand Mewengkang, fraksi Amanat Keadilan disampaikan oleh Hi Ayub AlBugis, dan terakhir oleh fraksi Restorasi Nurani Keadilan yang dibacakan oleh Nori Supit.

Dalam pembacaan pendapat akhir RAPBD provinsi sulut TA 2016, fraksi Restorasi Nurani Keadilan  memberikan catatan-catatan dan saran sebagai bagian dari pendapat akhir fraksi yaitu rasionalisasi, yang telah dilakukan oleh setiap komisi. maupun pemangkasan anggaran dan pergeseran program harus menjadi perhatian serius dari setiap SKPD untuk tidak lagi melakukan pola-pola penyusunan anggaran yang kurang memberi nilai terhadap kepentingan publik pihak pemerintah provinsi selaku eksekutor dan kegiatan yang dibiayayi oleh APBD agar mempercepat proses pelaksanaan kegiatan berdasarkan skala prioritas, sehingga apa yang menjadi kebutuhan mendesak pembangunan di daerah, untuk kepentingan masyarakat dapat terealisasi.

Paripurna tersebut juga dilakukan penandatanganan dan penyerahan APBD provinsi sulut TA 2016 oleh pimpinan rapat Stevanus Vreeke Runtu, wakil ketua DPRD sulut Marthen Manopo, dan Wenny Lumentut kepada  Pj Gubenur Sulut DR Soni Sumarsono yang disaksikan oleh semua peserta rapat paripurna.

Sementara itu, Pj Gubenur Sulut DR Soni Sumarsono dalam sambutannya menyampaikan bahwa, apa yang diwujudkan selama ini, akan semakin memantapkan langkah penyampaian visi pembangunan daerah yakni, mewujudkan sulut di pintu gerbang indonesia se asia timur dan pasifik, Perda tentang APBD provinsi sulut TA 2016, disusun berdasarkan kinerja yang kongkrit, jelas, sitematis dan terukur, dengan memperhatikan prinsip-prinsip penganggaran yaitu partisipasi masyarakat transparansi dan akuntabilitas anggaran, disiplin anggaran, keadilan anggaran, efisiensi dan efektivitas anggaran serta taat pada asas. Namun sesungguhnya hal yang terpenting adalah benar-benar diprioritaskan dan pro rakyat sehingga senantiasa diupayakan untuk membawa manfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan rakyat.

Sumarsono percaya bahwa, kita semua yang hadir saat ini memahami bahwa setiap rupiah yang telah tertata dalam APBD TA 2016 bukanlah milik pemerintah provinsi, tetapi milik kita bersama, milik rakyat sulut yang dipercayakan untuk mengelola pemerintah provinsi dengan institusi DPRD sebagai mitra kerja yang melaksanakan fungsi pengawasan terhadap berbagai kebijakan dan program kerja, yang muaranya digunakan kepada kepentingan rakyat demi kemajuan daerah dan demi mencapai kesejahteraan.

Hadir dalam rapat tersebut, Pj Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) DR Soni Sumarsono MDM dan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulut, Ir Siswa R Mokodongan Kepala-Kepala SKPD di lingkup pemerintah provinsi sulut, serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA).  (red)

Admin RMC 11/29/2015

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: