Manado,Redaksimanado.com~Wakil Ketua PWI Sulut periode 2021–2026, Adrian Pusungunaung oleh Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia Sulawesi Utara resmi diberhentikan dari jabatannya di organisasi. Hal itu sesuai hasil rapat pengurus harian PWI Sulut, Senin (3/3/2025) di Kantor PWI Sulut.
Dalam hasil rapat dihadiri Ketua PWI Sulut Voucke Lontaan, Wakil Ketua Bidang Organisasi Jimmy Senduk, Wakil Ketua Bidang Kesejahteraan Donald Kuhon, Wakil Ketua Bidang Hubungan antar lembaga Jimmy Endey, Sekertaris PWI Sulut Merson Simbolon, Sekertaris Dewan Kehormatan Raymond Wowor, Wakil Sekertaris PWI Sulut Fanny Waworundeng dan Wakil Sekertaris PWI Sulut Putra Maili.
“Tak hanya diberhentikan, sesuai hasil rapat KTA PWI Adrianus diajukan ke PWI Pusat dibawah kepemimpinan Hendry Ch Bangun yang sah untuk dicabut,” tegas Voucke.
Voucke menegaskan, tak hanya hal tersebut diatas, Adrianus tidak diperkenan lagi membawah-bawah nama organisasi PWI.
“Kenapa diberhentikan, karena yang bersangkutan dinilai melanggar aturan organisasi yang telah menyatakan diri berpihak ke kepengurusan PWI Pusat hasil kongres luar biasa tidak sah secara hukum,”jelas Voucke.
Joppy Senduk, dalam rapat disepakati menggantikan posisi sebagai Wakil Ketua bidang Advokasi dan Hukum.
“Kami telah mengajukan revisi kepengurusan PWI Sulut periode 2021-2026 ke Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun untuk pencabutan KTA PWInya,” jelas Voucke.
Sementara itu Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun yang sah sesuai hasil Kongres PWI Pusat di Bandung 27 September 2023 lalu mengatakan, tindakan yang diambil pengurus PWI Sulut sah, dan PWI Pusat segera menerbitkan SK kepengurusan PWI Sulut baru yang sudah direvisi dan mencabut KTA PWI atas nama Adrianus P.
Voucke mengimbau kepada masyarakat, forkompimda di wilayah Sulawesi Utara dan pemangku kepentingan lainnya, tidak melayani Adrianus bila mengaku sebagai anggota PWI. **(Abd)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar