» » Polres Tomohon Tangkap Dua Pencuri Sapi di Tombariri


Tomohon
,Redaksimanado.com~Dua terduga pelaku pencurian sapi yang beraksi di Desa Sarani Matani,berhasil diamankan pihak Polres Tomohon, melalui polsek Tombariri.

Rilis yang diterima media ini, menyebutkan, keduanya telah diamankan dirumahnya sendiri di Sarani Matani, tanpa perlawanan.

Kapolres Tomohon AKBP Lerry Tutu, S.I.K., M.M., melalui Kasi Humas AKP Ferdy Suluh, membenarkan bahwa jajaran Polres Tomohon melalui Polsek Tombariri di bawah Pimpinan Kapolsek Tombariri Ipda Stanny R. Elias, S.E., telah mengamankan dua orang terduga pelaku, yang di duga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian hewan ternak sapi, di wilayah hukum Polsek Tombariri.

"Pencurian ternak sapi, terungkap sesuai laporan dari korban terjadi pada tanggal 18 September 2024 sekira jam 22.00 wita di perkebunan Paaldua Desa Sarani Matani, di mana Korban mendapat laporan dari lelaki Jek Nanune yang dipercayakan oleh Korban untuk menjaga kebun dan merawat hewan sapi miliknya, yang menyampaikan bahwa dua ekor hewan sapi milik korban telah di curi orang,"ujar Suluh.

Lanjut Suluh, Korban sempat melakukan pencarian dan meminta bantuan warga untuk mengetahui siapa pelaku pencurian, tapi sampai korban membuat laporan pada tanggal 2 Otober 2024, korban tidak mengetahui siapa pelaku pencurian hewan sapi miliknya.

Berdasarkan laporan ini, personel di bawah Pimpinan Kapolsek Tombariri Ipda Stanny R. Elias, S.E., kemudian melakukan pengembangan dengan mencari informasi di sekitar lokasi kejadian, yang akhirnya hasil pengembangan untuk Pelaku pencurian mengarah kepada kedua terduga Pelaku.

Berbekal informasi yang ada, kedua terduga Pelaku akhirnya bisa diamankan di rumah mereka masing-masing tanpa ada perlawanan, dan saat dilakukan interogasi, meraka mengakui perbuatan mereka, di mana mereka berdua yang telah mencuri hewan ternak sapi milik korban, dan hewan ternak sapi tersebut telah mereka jual dengan harga Rp. 14.000.000 (empat belas juta rupiah)

"Pengakuan jedua terduga pelaku, mereka melakukan perbuatan karena desakan ekonomi, apalagi salah satu terduga pelaku HLA alias Hani memiliki hutang yang harus dia lunasi. Untuk mengelabui masyarakat, mereka menutup hewan sapi menggunakan terpal (disita sebagai barang bukti) saat melewati pemukiman warga, agar tidak terlihat hewan sapi yang di angkut pada kendaraan,"terang Suluh.

Saat ini, kedua terduga Pelaku saat ini sudah di amankan di ruang tahanan Polres Tomohon, bersama barang bukti satu lembar terpal warna coklat. Pasal yang disangkakan, adalah pasal Pasal 363 ayat 1 ke 1, ke 3, ke 4 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.**(Abd)

EL 10/03/2024

Penulis: EL

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: