» » KPU Tomohon Umumkan Daftar Pasangan Calon Pemilihan Wali kota dan Wakil Walikota Pemilihan Serentak 2024


Tomohon,Redaksimanado.com~Berdasarkan Pasal 123 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana dirubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024, dengan memperhatikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Tomohon Tahun 2024, yang ditetapkan tanggal 23 September 2024. Berikut diumumkan Daftar Pasangan Calon (DPC) Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Tomohon dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 sebagaimana terlampir.






EL 10/06/2024

Penulis: EL

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: