» » Bawaslu Tomohon Identifikasi Kendala Coklit Pilkada 2024


Tomohon
,Redaksimanado.com~Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tomohon fokus pada pengawasan, identifikasi kendala dalam proses pemutakhiran data pemilih.

Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Tomohon, Stenly Kowaas. Menurutnya, Bawaslu Tomohon ingin memastikan tahapan pemilihan serentak 2024 berjalan lancar.

“Saat ini tahapan coklit baru selesai. Pengawasan melibatkan 312 Pantarlih yang bekerja di 44 kelurahan, dan bertujuan memastikan keakuratan data pemilih,” ucap Stenly, Senin (29/7/2024).

Pengawasan ini, lanjutnya, penting untuk mengidentifikasi dan mengatasi masalah sejak awal. “Kegiatan pengawasan ini meliputi pencocokan dan penelitian data pemilih sesuai dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2024,” bebernya.

“Kami berharap, Pantarlih mengsinkronkan data dalam Daftar Pemilih dengan dokumen kependudukan, memastikan pemilih yang berhak masuk daftar pemilih potensial, dan mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat,” ujarnya.

Diterangkan, dari hasil pengawasan 24 Juni hingga 24 Juli 2024 menunjukkan temuan signifikan di beberapa Kecamatan. “Tomohon Timur dengan 1.141 KK, Tomohon Barat dengan 4.589 KK, Tomohon Tengah dengan 936 KK, Tomohon Utara dengan 2.682 KK, dan Tomohon Selatan dengan 2.575 KK,” bebernya.

Stenly bilang, Bawaslu Kota Tomohon berkomitmen untuk melakukan pengawasan melekat dalam setiap tahap pemilihan, memastikan bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat terdaftar dengan benar.

“Ini adalah bagian dari tanggung jawab Bawaslu untuk menjaga integritas proses pemilihan dan memastikan hak pilih semua warga negara terakomodir,” jelas mantan Komisioner KPU Tomohon itu.

Selanjutnya, dalam proses pencocokan data, ditemukan berbagai masalah, antara lain Pantarlih tidak menggunakan atribut resmi saat melakukan coklit, terdapat data pemilih dengan nama sama namun NIK berbeda, Pantarlih melakukan coklit di luar wilayah kerja mereka, stiker coklit tidak diisi lengkap, beberapa pemilih tidak dapat ditemui, pemilih yang sudah meninggal dunia masih terdaftar, pemilih yang dicoklit di dua kelurahan berbeda, pemilih dengan KTP Tomohon tidak dicoklit, pensiunan Polri belum masuk daftar pemilih, masyarakat lama berdomisili di Tomohon tidak terdaftar dan Pantarlih mencoklit pemilih tanpa dokumen kependudukan yang valid.

Sementara, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Tomohon Handy Tumiwuda mengatakan, Bawaslu telah memberikan 22 saran perbaikan lisan dan 2 saran tertulis kepada PPS dan PPK, yang telah ditindaklanjuti.

“Kami mencatat masalah-masalah ini dan memberikan rekomendasi untuk memastikan penyusunan daftar pemilih yang akurat dan efektif,” ungkap Handy Tumiwuda.**(Nal)

EL 7/29/2024

Penulis: EL

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: